Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengamat Ekonomi dari UINSI Samarinda, Ahmad Syarif. (Foto: HO/Syarif)
Samarinda - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak domino yang dapat mempengaruhi berbagai sektor, mulai dari transportasi hingga konsumsi masyarakat.
Transaksi yang kini dikenakan PPN termasuk pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, dan sewa toko, serta layanan streaming seperti Netflix. Meskipun sembako tidak dikenakan PPN, dampak tidak langsung terhadap daya beli tetap ada.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif menyoroti bahwa meskipun kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp350 triliun, efeknya pada ekonomi lebih luas dan bisa sangat merugikan.
Kenaikan PPN juga berpotensi menyebabkan inflasi, karena biaya yang lebih tinggi untuk barang dan jasa akan ditransfer ke konsumen. Dampak kenaikan PPN terasa paling berat bagi kelas menengah ke bawah, yang akan mengalami penurunan daya beli.
"Apalagi kenaikan itu terjadi pada biaya produksi akan menyulitkan operasional perusahaan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tenaga kerja," ujar Syarif. Bahkan menurutnya, program pemerintah selanjutnya di tahun 2025 secara besar-besaran membutuhkan produksi yang cukup besar.
Adapun analisis makroekonomi menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,12 persen.
Syarif menandai beberapa aspek pentingnya pemerintah harus mengevaluasi dampak kenaikan PPN. Ia juga menilai ini akan berpengaruh terhadap Pajak Penghasilan (PPh), dengan kekhawatiran bahwa peningkatan PPN dapat menurunkan penerimaan dari PPh.
Solusi yang diusulkan oleh Syarif meliputi ekstensifikasi pajak, seperti menaikkan bea cukai atau cukai kemasan, dan menargetkan produk-produk tertentu seperti minuman bergula. Pendekatan ini tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat.
"Ekstensifikasi pajak sangat penting, atau penjaringan pajak baru, toko-toko retail itu mulai dibidik lagi, ada yang potensi dikenakan pajak. Potensi-potensi meningkatkan pendapatan negara harus jeli dilakukan, tidak mesti menaikan terus menerus PPN. Mengingat 12 persen merupakan tarif PPN tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Filipina," kata Syarif.
Syarif juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan dampak PPN terhadap UMKM agar masyarakat tidak lebih menggunakan produk impor dan memastikan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN benar-benar merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengamat Ekonomi dari UINSI Samarinda, Ahmad Syarif. (Foto: HO/Syarif)
Samarinda - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak domino yang dapat mempengaruhi berbagai sektor, mulai dari transportasi hingga konsumsi masyarakat.
Transaksi yang kini dikenakan PPN termasuk pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, dan sewa toko, serta layanan streaming seperti Netflix. Meskipun sembako tidak dikenakan PPN, dampak tidak langsung terhadap daya beli tetap ada.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif menyoroti bahwa meskipun kenaikan PPN dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp350 triliun, efeknya pada ekonomi lebih luas dan bisa sangat merugikan.
Kenaikan PPN juga berpotensi menyebabkan inflasi, karena biaya yang lebih tinggi untuk barang dan jasa akan ditransfer ke konsumen. Dampak kenaikan PPN terasa paling berat bagi kelas menengah ke bawah, yang akan mengalami penurunan daya beli.
"Apalagi kenaikan itu terjadi pada biaya produksi akan menyulitkan operasional perusahaan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tenaga kerja," ujar Syarif. Bahkan menurutnya, program pemerintah selanjutnya di tahun 2025 secara besar-besaran membutuhkan produksi yang cukup besar.
Adapun analisis makroekonomi menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,12 persen.
Syarif menandai beberapa aspek pentingnya pemerintah harus mengevaluasi dampak kenaikan PPN. Ia juga menilai ini akan berpengaruh terhadap Pajak Penghasilan (PPh), dengan kekhawatiran bahwa peningkatan PPN dapat menurunkan penerimaan dari PPh.
Solusi yang diusulkan oleh Syarif meliputi ekstensifikasi pajak, seperti menaikkan bea cukai atau cukai kemasan, dan menargetkan produk-produk tertentu seperti minuman bergula. Pendekatan ini tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendukung kesehatan masyarakat.
"Ekstensifikasi pajak sangat penting, atau penjaringan pajak baru, toko-toko retail itu mulai dibidik lagi, ada yang potensi dikenakan pajak. Potensi-potensi meningkatkan pendapatan negara harus jeli dilakukan, tidak mesti menaikan terus menerus PPN. Mengingat 12 persen merupakan tarif PPN tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Filipina," kata Syarif.
Syarif juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan dampak PPN terhadap UMKM agar masyarakat tidak lebih menggunakan produk impor dan memastikan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN benar-benar merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
(Sf/Rs)