Seputar Kaltim

    Edi Damansyah Serahkan Sertifikat Hibah Tanah ke Pengadilan Agama Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    22 Juli 2023 pukul 11:38 WITA

    Penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Pengadilan Agama Tenggarong. (Foto: M. Anshori/seputarfakta.com).

    Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang lokasinya berada di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Jum'at (21/7/23).

    Sertifikat tanah tersebut diserahkan Edi Damansyah kepada Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur (Kaltim), H Helminizani didampingi Kepala PA Tenggarong, Reny Hidayati.

    Edi Damansyah mengaku sebelum penyerahkan sertifikat tersebut, tanah yang dipakai itu berstatus pinjam pakai sampai waktu yang tak terbatas.

    "Saya berharap setelah ini ada optimalisasi pelayanan ke masyarakat. Kita sudah lihat profil dari PA Tenggarong sudah luar biasa," katanya.

    Dengan tingkat kesulitan wilayah Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong membuat inovasi, seperti pelayanan terpadu.

    Pihaknya juga membuka tempat sidang di zona hulu, yakni di Kota Bangun dan zona pesisir di Muara Jawa.

    Penyerahan aset milik Pemkab Kukar ini adalah bentuk dalam mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat. 

    "Tentunya dengan karakteristik Kukar ini memang terbagi tiga zonasi yaitu zona pesisir, tengah dan hulu," ungkap Edi. 

    Tantangan yang cukup tinggi di zona hulu, seperti di Kecamatan Tabang yang jarak tempuh dari Tenggarong memakan waktu hingga 7 jam perjalanan, tentu akan sulit ditempuh oleh masyarakat. 

    Namun, tantangan ini dijawab oleh PA Tenggarong. Di mana ada beberapa inovasi seperti layanan yang berbasis IT. Misalnya daftar perkara tidak perlu datang ke kantor PA, tinggal masuk aplikasi online dan sidang sudah bisa dilakukan secara virtual. 

    "Harapan saya apa yang sudah dicapai ini terus ditingkatkan." ujarnya Edi. 

    Reny Hidayati mengungkapkan, sejak 2019 lalu PA Tenggarong telah menerima hibah tanah dari Pemkab Kukar. Pada 2005, PA Tenggarong juga sudah dapat tanah ini seluas 3.000 meter persegi. 

    Kemudian 2019 ditambah lagi oleh Pemkab Kukar 20 meter kebelakang, jadi totalnya 4.200 meter persegi. Tetapi proses sertifikasinya memakan waktu hingga sekitar empqt tahun.

    "Kita bersyukur hari ini, kami minta Pak Bupati secara simbolis menyampaikan kepada Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim." ujarnya.

    Reny menjelaskan, berdirinya PA Tenggarong sejak 1986 dengan sistem pinjam pakai. Mulai kantor di Jalan Muso Bin Salim sampai dengan di Jalan Pesut. Tapi ada risikonya jika pinjam pakai, sebab dikhawatirkan tidak bisa membangun.

    "Kami berharap setelah adanya sertifikat tanah ini PA Tenggarong bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Sekarang sistemnya semua legalitas baik bangunan atau tanah harus jelas," tutupnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Edi Damansyah Serahkan Sertifikat Hibah Tanah ke Pengadilan Agama Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    22 Juli 2023 pukul 11:38 WITA

    Penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Pengadilan Agama Tenggarong. (Foto: M. Anshori/seputarfakta.com).

    Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang lokasinya berada di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Jum'at (21/7/23).

    Sertifikat tanah tersebut diserahkan Edi Damansyah kepada Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur (Kaltim), H Helminizani didampingi Kepala PA Tenggarong, Reny Hidayati.

    Edi Damansyah mengaku sebelum penyerahkan sertifikat tersebut, tanah yang dipakai itu berstatus pinjam pakai sampai waktu yang tak terbatas.

    "Saya berharap setelah ini ada optimalisasi pelayanan ke masyarakat. Kita sudah lihat profil dari PA Tenggarong sudah luar biasa," katanya.

    Dengan tingkat kesulitan wilayah Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong membuat inovasi, seperti pelayanan terpadu.

    Pihaknya juga membuka tempat sidang di zona hulu, yakni di Kota Bangun dan zona pesisir di Muara Jawa.

    Penyerahan aset milik Pemkab Kukar ini adalah bentuk dalam mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat. 

    "Tentunya dengan karakteristik Kukar ini memang terbagi tiga zonasi yaitu zona pesisir, tengah dan hulu," ungkap Edi. 

    Tantangan yang cukup tinggi di zona hulu, seperti di Kecamatan Tabang yang jarak tempuh dari Tenggarong memakan waktu hingga 7 jam perjalanan, tentu akan sulit ditempuh oleh masyarakat. 

    Namun, tantangan ini dijawab oleh PA Tenggarong. Di mana ada beberapa inovasi seperti layanan yang berbasis IT. Misalnya daftar perkara tidak perlu datang ke kantor PA, tinggal masuk aplikasi online dan sidang sudah bisa dilakukan secara virtual. 

    "Harapan saya apa yang sudah dicapai ini terus ditingkatkan." ujarnya Edi. 

    Reny Hidayati mengungkapkan, sejak 2019 lalu PA Tenggarong telah menerima hibah tanah dari Pemkab Kukar. Pada 2005, PA Tenggarong juga sudah dapat tanah ini seluas 3.000 meter persegi. 

    Kemudian 2019 ditambah lagi oleh Pemkab Kukar 20 meter kebelakang, jadi totalnya 4.200 meter persegi. Tetapi proses sertifikasinya memakan waktu hingga sekitar empqt tahun.

    "Kita bersyukur hari ini, kami minta Pak Bupati secara simbolis menyampaikan kepada Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim." ujarnya.

    Reny menjelaskan, berdirinya PA Tenggarong sejak 1986 dengan sistem pinjam pakai. Mulai kantor di Jalan Muso Bin Salim sampai dengan di Jalan Pesut. Tapi ada risikonya jika pinjam pakai, sebab dikhawatirkan tidak bisa membangun.

    "Kami berharap setelah adanya sertifikat tanah ini PA Tenggarong bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Sekarang sistemnya semua legalitas baik bangunan atau tanah harus jelas," tutupnya. 

    (Sf/By)