Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu Seberat 23 Gram, Tiga Pria di Sepaku Terancam Hukuman Mati

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Januari 2025 pukul 11:08 WITA

    Tiga tersangka pengedar sabu di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara berhasil dibekuk kepolisian, Jumat (3/1/2025) malam.(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,78 gram usai membekuk tiga tersangka berinisial A (42), S (39) dan T (35) di sebuah rumah yang terletak di RT 002, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Jumat (3/1/2025) malam.

    Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kediamannya para pelaku.

    Dengan berbekalkan informasi dari warga sekitar, Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di tempat tersebut.

    “Ketiga tersangka diamankan saat berada di ruang tamu yang diduga menjadi lokasi transaksi barang haram itu. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 23,78 gram di saku jaket milik A, sejumlah uang tunai dan alat pendukung lainnya," ujar AKP Iskandar, Senin (6/1/2025).

    "Ketiga tersangka telah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Para tersangka, kini harus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Polres PPU lantas memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan terkait aktivitas peredaran narkoba."Kami mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika," jelasnya.

    Kini, Polres PPU masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu Seberat 23 Gram, Tiga Pria di Sepaku Terancam Hukuman Mati

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Januari 2025 pukul 11:08 WITA

    Tiga tersangka pengedar sabu di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara berhasil dibekuk kepolisian, Jumat (3/1/2025) malam.(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,78 gram usai membekuk tiga tersangka berinisial A (42), S (39) dan T (35) di sebuah rumah yang terletak di RT 002, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Jumat (3/1/2025) malam.

    Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kediamannya para pelaku.

    Dengan berbekalkan informasi dari warga sekitar, Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di tempat tersebut.

    “Ketiga tersangka diamankan saat berada di ruang tamu yang diduga menjadi lokasi transaksi barang haram itu. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 23,78 gram di saku jaket milik A, sejumlah uang tunai dan alat pendukung lainnya," ujar AKP Iskandar, Senin (6/1/2025).

    "Ketiga tersangka telah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Para tersangka, kini harus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Polres PPU lantas memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan terkait aktivitas peredaran narkoba."Kami mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika," jelasnya.

    Kini, Polres PPU masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

    (Sf/By)