Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu, Pria Paruh Dibekuk Polsek Tenggarong Seberang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Juli 2023 pukul 19:01 WITA

    Barang bukti Narkotika yang diamankan kapolsek Tenggarong seberang. (Foto: istimewa)

    Tenggarong - Polsek Tenggarong Seberang bekuk pria paruh baya berinisial SN (62), warga Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Rabu (12/7/2023).

    Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Iswanto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu pondok di kebun yang kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

    "Dengan adanya informasi tersebut, empat anggota Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan," kata Iswanto.
     
    Iswanto menjelaskan, saat di TKP melihat rumah pondok dalam keadaan terbuka dan ada seseorang laki-laki paruh baya yang membawa tas selempang. 

    "Setelah melihat kedatangan kami, pelaku panik dan kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan," ucapnya. 

    Hasil penggeledahan didapati 38 poket yang diduga sabu seberat 9.73 gram, uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan sabu, Hp dan pipet.

    SN mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

    Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Jo pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu, Pria Paruh Dibekuk Polsek Tenggarong Seberang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Juli 2023 pukul 19:01 WITA

    Barang bukti Narkotika yang diamankan kapolsek Tenggarong seberang. (Foto: istimewa)

    Tenggarong - Polsek Tenggarong Seberang bekuk pria paruh baya berinisial SN (62), warga Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Rabu (12/7/2023).

    Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Iswanto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu pondok di kebun yang kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

    "Dengan adanya informasi tersebut, empat anggota Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan," kata Iswanto.
     
    Iswanto menjelaskan, saat di TKP melihat rumah pondok dalam keadaan terbuka dan ada seseorang laki-laki paruh baya yang membawa tas selempang. 

    "Setelah melihat kedatangan kami, pelaku panik dan kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan," ucapnya. 

    Hasil penggeledahan didapati 38 poket yang diduga sabu seberat 9.73 gram, uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan sabu, Hp dan pipet.

    SN mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

    Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Jo pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    (Sf/By)