Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua orang pelaku yang berhasil di amankan Tim Setraskoba Polres Kukar. (Foto:istimewa)
Tenggarong - Setreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua pemuda karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tambak Rel, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Kasat Raskoba Polres Kukar AKP Asksarudin Adam mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Setraskoba Polres Kukar MH (29) dan AJ (39) yang merupakan warga Tenggarong.
"Pada 23 Agustus 2023, Satraskoba mendapatkan informasi bahwa di daerah Tambak Rel sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata AKP Aksar.
Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MH. Saat dilakukan penggeledahan didapati tiga poket sabu di dalam kantong jaket yang dipakainya.
Dari pengungkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah MH di Jalan Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh darat, Tenggarong. Di Sana diperoleh 10 pocket sabu di dalam lemari.
"Saat dilakukan introgasi terhadap MH, pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AJ," ungkapnya.
Tim Opsnal Setraskoba, kata AKP Aksarudin, langsung menuju rumah AJ dan berhasil mengamankannya.
Di sana, polisi mengamankan sebuah bong serta HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi sabu.
Atas perbuatannya, MH dan AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 KUHP. "Total ada 13 poket narkotika jenis sabu diamankan dengan berat 3,40 gram," bebernya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua orang pelaku yang berhasil di amankan Tim Setraskoba Polres Kukar. (Foto:istimewa)
Tenggarong - Setreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua pemuda karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tambak Rel, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Kasat Raskoba Polres Kukar AKP Asksarudin Adam mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Setraskoba Polres Kukar MH (29) dan AJ (39) yang merupakan warga Tenggarong.
"Pada 23 Agustus 2023, Satraskoba mendapatkan informasi bahwa di daerah Tambak Rel sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata AKP Aksar.
Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MH. Saat dilakukan penggeledahan didapati tiga poket sabu di dalam kantong jaket yang dipakainya.
Dari pengungkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah MH di Jalan Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh darat, Tenggarong. Di Sana diperoleh 10 pocket sabu di dalam lemari.
"Saat dilakukan introgasi terhadap MH, pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AJ," ungkapnya.
Tim Opsnal Setraskoba, kata AKP Aksarudin, langsung menuju rumah AJ dan berhasil mengamankannya.
Di sana, polisi mengamankan sebuah bong serta HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi sabu.
Atas perbuatannya, MH dan AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 KUHP. "Total ada 13 poket narkotika jenis sabu diamankan dengan berat 3,40 gram," bebernya.
(Sf/By)