Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu di Tenggarong, Pria Asal Samarinda Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 16:26 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial HD berusia 41 tahun, warga Kelurahan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda diringkus aparat kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Pelaku diringkus di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh pada 18 Juni 2026 lalu sekitar pukul 19.00 WITA setelah aksinya dilaporkan warga setempat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungannya.

    “Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan peredaran narkoba, sehingga kita pun langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, Rabu (24/6/2026).

    Benar saja, polisi berhasil menemukan empat bungkus sabu seberat 1,28 gram, empat jarum suntik, satu pipet kaca beserta barang bukti lainnya saat dilakukan penggeledahan.

    “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Nahrawi.

    Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tenggarong.

    Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa Mapolsek Tenggarong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu di Tenggarong, Pria Asal Samarinda Diringkus Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2026 pukul 16:26 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial HD berusia 41 tahun, warga Kelurahan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda diringkus aparat kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Pelaku diringkus di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh pada 18 Juni 2026 lalu sekitar pukul 19.00 WITA setelah aksinya dilaporkan warga setempat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungannya.

    “Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan peredaran narkoba, sehingga kita pun langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, Rabu (24/6/2026).

    Benar saja, polisi berhasil menemukan empat bungkus sabu seberat 1,28 gram, empat jarum suntik, satu pipet kaca beserta barang bukti lainnya saat dilakukan penggeledahan.

    “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Nahrawi.

    Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tenggarong.

    Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa Mapolsek Tenggarong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Rs)