Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu Demi Upah Rp 20 Ribu, Dua Sekawan Diringkus Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    28 Juli 2023 pukul 18:58 WITA

    Dua Sekawan lakukan peredaran narkotika berjenis sabu-sabu yang ber homebase di Jalan Otto Iskandardinata. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Irpam Supyam (42) dan Junaidi (37), Warga Samarinda harus merasakan dinginkan lantai di balik jeruji Mapolres Kota Samarinda.

    Dua sekawan ini diringkus polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan upah Rp 20 ribu per poketnya.

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan keduanya digrebek di sebuah rumah, Jalan Otto Iskandardinata, Gang Wakaf, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir pada 26 Juli 2023.

    Hasil penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 poket yang disimpan di dalam lemari dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 150 ribu pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu. 

    "Pelaku menjual satu poketnya dengan harga Rp 150 ribu dan mereka mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu per poketnya. Sistem edarnya itu pelanggan datang ke rumah," jelasnya.

    Dari introgasi polisi, dua sekawan itu mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang beralamat tinggal di Pesut dengan sistem jejak.

    Keduanya pun dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Edarkan Sabu Demi Upah Rp 20 Ribu, Dua Sekawan Diringkus Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    28 Juli 2023 pukul 18:58 WITA

    Dua Sekawan lakukan peredaran narkotika berjenis sabu-sabu yang ber homebase di Jalan Otto Iskandardinata. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Irpam Supyam (42) dan Junaidi (37), Warga Samarinda harus merasakan dinginkan lantai di balik jeruji Mapolres Kota Samarinda.

    Dua sekawan ini diringkus polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan upah Rp 20 ribu per poketnya.

    Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan keduanya digrebek di sebuah rumah, Jalan Otto Iskandardinata, Gang Wakaf, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir pada 26 Juli 2023.

    Hasil penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 poket yang disimpan di dalam lemari dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 150 ribu pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu. 

    "Pelaku menjual satu poketnya dengan harga Rp 150 ribu dan mereka mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu per poketnya. Sistem edarnya itu pelanggan datang ke rumah," jelasnya.

    Dari introgasi polisi, dua sekawan itu mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang beralamat tinggal di Pesut dengan sistem jejak.

    Keduanya pun dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/By)