Seputar Kaltim

    Edarkan Ratusan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria di Long Ikis Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya a
    26 Juli 2026 pukul 13:43 WITA

    Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial ST alias T (33) berhasil diamankan Polsek Long Ikis atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindak peredaran obat-obatan terlarang jenis LL di sekitar wilayah mereka.

    Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat dan langsung menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Benar telah mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah Long Ikis," ungkap Iptu Slamet Hafidin, Minggu, (26/7/2026).

    Penyelidikan yang dilakukan oleh tim mengarah kepada terduga pelaku saat itu. Akhirnya, ketika dirasa sudah cukup bukti, tim mendatangi sebuah warung yang berlokasi di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis melakukan pengamanan terhadap pelaku.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 64 butir obat jenis Yorindo, 105 butir obat keras jenis LL, satu bendel plastik klip, satu unit handphone serta uang tunai Rp350.000.

    "Tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang sebelumnya telah berpindah tangan kepada seorang saksi sebanyak lima butir obat keras jenis Yorindo dan 16 butir jenis LL," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Edarkan Ratusan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria di Long Ikis Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya a
    26 Juli 2026 pukul 13:43 WITA

    Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial ST alias T (33) berhasil diamankan Polsek Long Ikis atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindak peredaran obat-obatan terlarang jenis LL di sekitar wilayah mereka.

    Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat dan langsung menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Benar telah mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di wilayah Long Ikis," ungkap Iptu Slamet Hafidin, Minggu, (26/7/2026).

    Penyelidikan yang dilakukan oleh tim mengarah kepada terduga pelaku saat itu. Akhirnya, ketika dirasa sudah cukup bukti, tim mendatangi sebuah warung yang berlokasi di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis melakukan pengamanan terhadap pelaku.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 64 butir obat jenis Yorindo, 105 butir obat keras jenis LL, satu bendel plastik klip, satu unit handphone serta uang tunai Rp350.000.

    "Tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang sebelumnya telah berpindah tangan kepada seorang saksi sebanyak lima butir obat keras jenis Yorindo dan 16 butir jenis LL," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    (Sf/Lo)