Seputar Kaltim

    Edarkan Ganja, Empat Pelaku  di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 Desember 2024 pukul 19:57 WITA

    Tenggarong - Polres Kukar berhasil meringkus empat pelaku pengedar ganja berinisial ADM (28), APY (30), YD (33) dan RP (33) di beberapa lokasi yang berbeda di Kecamatan Tenggarong.

    Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan penangkapan keempat pelaku berawal dari diamankannya RP di sekitar Waduk Panji-Sukarame, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

    RP saat itu membawa barang bukti 1,36 gram ganja kering siap pakai dan uang tunai Rp250 ribu. "Pengakuan warga, di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli ganja oleh pelaku. Masyarakat juga resah makanya langsung melaporkan ke polisi," kata AKP Suyoko. Rabu (11/12/2024).

    Saat penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli dengan menaruh barang bukti tersebut di rerumputan. Setelah dilakukan pengintaian, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus RP. 

    Aparat kepolisian pun langsung melakukan pengembangan dan didapati nama YD. YD pun diamankan di rumahnya yang berada di RT 22 Kelurahan Timbau. "Kalau dari YD, kita dapat 1,97 gram ganja. Barang itu didapat di kantong celana yang digantung di dalam kamar mandi di rumah YD," ujarnya. 

    Polisi kembali mendapati pelaku lainnya, yakni APY yang menyimpan daun ganja kering dengan berat 2,58 (gram). Barang haram ini disimpan oleh pelaku di dalam dompet.

    Saat diamankan pelaku APY sedang asyik beristirahat di dalam rumahnya. Sementara pelaku keempat, yakni ADM juga di tangkap dirumahnya.

    Dari tangan pelaku Polisi kembali mendapatkan daun ganja kering dengan berat kotor 5,36 gram. ADM mengakui barang haram itu memang miliknya. Keempat pelaku pun diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalankan pemeriksaan.

    Total ganja yang di dapat dari keempat pelaku yakni sebanyak 11,57 gram dan uang tunai sebesar Rp250.000 rupiah. Kini keempat pelaku terancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Edarkan Ganja, Empat Pelaku  di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    11 Desember 2024 pukul 19:57 WITA

    Tenggarong - Polres Kukar berhasil meringkus empat pelaku pengedar ganja berinisial ADM (28), APY (30), YD (33) dan RP (33) di beberapa lokasi yang berbeda di Kecamatan Tenggarong.

    Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan penangkapan keempat pelaku berawal dari diamankannya RP di sekitar Waduk Panji-Sukarame, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

    RP saat itu membawa barang bukti 1,36 gram ganja kering siap pakai dan uang tunai Rp250 ribu. "Pengakuan warga, di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli ganja oleh pelaku. Masyarakat juga resah makanya langsung melaporkan ke polisi," kata AKP Suyoko. Rabu (11/12/2024).

    Saat penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli dengan menaruh barang bukti tersebut di rerumputan. Setelah dilakukan pengintaian, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus RP. 

    Aparat kepolisian pun langsung melakukan pengembangan dan didapati nama YD. YD pun diamankan di rumahnya yang berada di RT 22 Kelurahan Timbau. "Kalau dari YD, kita dapat 1,97 gram ganja. Barang itu didapat di kantong celana yang digantung di dalam kamar mandi di rumah YD," ujarnya. 

    Polisi kembali mendapati pelaku lainnya, yakni APY yang menyimpan daun ganja kering dengan berat 2,58 (gram). Barang haram ini disimpan oleh pelaku di dalam dompet.

    Saat diamankan pelaku APY sedang asyik beristirahat di dalam rumahnya. Sementara pelaku keempat, yakni ADM juga di tangkap dirumahnya.

    Dari tangan pelaku Polisi kembali mendapatkan daun ganja kering dengan berat kotor 5,36 gram. ADM mengakui barang haram itu memang miliknya. Keempat pelaku pun diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalankan pemeriksaan.

    Total ganja yang di dapat dari keempat pelaku yakni sebanyak 11,57 gram dan uang tunai sebesar Rp250.000 rupiah. Kini keempat pelaku terancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)