Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Istimewa)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menjadwalkan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di aula lantai I Setkab PPU, Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan itu bakal disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Pemkab dan KPU agar seluruh masyarakat di PPU maupun luar dapat menyaksikan terpilihnya pemimpin daerah baru untuk lima tahun kedepan.
“Kita sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi pemerintah, seperti Polres, Dishub, Kesbangpol, Satpol PP dan lainnya untuk mengawal penetapan nanti,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, Sabtu (4/1/2025).
Ali menyampaikan, penetapan calon kepala daerah terpilih ini sesuai dengan ketentuan PKPU 18/2024 yang mewajibkan KPU melaksanakan rapat pleno paling lambat tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterbitkan.
"Berdasarkan e-BRPK yang sudah diterbitkan MK, kita menjadwalkan pleno penetapan pada 6 Januari 2025. Alhamdulillah, daerah PPU tidak menghadapi gugatan terkait hasil Pilkada 2024, sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan damai,” ungkapnya.
Meski sempat mengalami kendala pada pemilihan gubernur, akibat kurangnya pengawasan dari panitia yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tapi situasi tahapan Pilkada kembali kondusif.
“Ini tidak terlepas dari peran semua pihak yang terlibat dalam mengawal proses pemilihan,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Istimewa)
Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menjadwalkan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di aula lantai I Setkab PPU, Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan itu bakal disiarkan langsung di kanal YouTube resmi Pemkab dan KPU agar seluruh masyarakat di PPU maupun luar dapat menyaksikan terpilihnya pemimpin daerah baru untuk lima tahun kedepan.
“Kita sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi pemerintah, seperti Polres, Dishub, Kesbangpol, Satpol PP dan lainnya untuk mengawal penetapan nanti,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, Sabtu (4/1/2025).
Ali menyampaikan, penetapan calon kepala daerah terpilih ini sesuai dengan ketentuan PKPU 18/2024 yang mewajibkan KPU melaksanakan rapat pleno paling lambat tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterbitkan.
"Berdasarkan e-BRPK yang sudah diterbitkan MK, kita menjadwalkan pleno penetapan pada 6 Januari 2025. Alhamdulillah, daerah PPU tidak menghadapi gugatan terkait hasil Pilkada 2024, sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan damai,” ungkapnya.
Meski sempat mengalami kendala pada pemilihan gubernur, akibat kurangnya pengawasan dari panitia yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tapi situasi tahapan Pilkada kembali kondusif.
“Ini tidak terlepas dari peran semua pihak yang terlibat dalam mengawal proses pemilihan,” tandasnya.
(Sf/By)