Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Samarinda, Hariadi Purwatmoko. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - PT Hartati Jaya Plywood (HJP), perusahaan yang telah berhenti operasi sejak tahun 2009, kembali menjadi sorotan. Berdiri sejak tahun 1981, perusahaan ini meninggalkan jejak sejarah yang kini kembali menjadi topik pembicaraan. Kisah ini bermula dari pemotongan Jalan KH Mas Mansyur yang langsung tembus ke Jalan KH Hasyim Ashari, sebuah langkah yang diambil untuk memudahkan pendirian perusahaan plywood terbesar di eranya.
Seorang warga setempat, yang meminta anonimitas, mengungkapkan bahwa lahan tersebut dulunya milik pemerintah provinsi. Namun, melalui proses tukar guling, lahan itu diserahkan kepada PT HJP, mengakibatkan jalanan di sekitar lokasi tersebut dibuat memutar dan menanjak. Kini, jalan tersebut menjadi akses utama bagi truk pengangkut barang besar, namun kondisi jalan yang menanjak menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik rumah di pinggir jalan.
Diskusi tentang jalanan ini muncul kembali ketika pemerintah kota Samarinda mengungkapkan keinginan untuk menghubungkan kembali jalan tersebut. Namun, status jalan ini telah berubah dari jalan kota menjadi jalan provinsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Samarinda, Hariadi Purwatmoko, menyatakan bahwa berdasarkan SK tahun 2023, jalan tersebut kini berstatus sebagai jalan provinsi. "Jalannya ini, dari Jalan Untung Suropati sampai Jalan KH Hasyim Ashari, sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," ujar Heriadi.
Rencana Pemkot Samarinda tersebut akan menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi. Jika memungkinkan, rencana tersebut akan dilanjutkan dengan memperhatikan tahapan-tahapan yang berlaku. Terkait sejarah kepemilikan tanah, Heriadi tidak ingin berkomentar lebih lanjut.
"Kami akan mendesain dan membahas terlebih dahulu, menentukan siapa pemilik lahan sebenarnya. Jika terjadi tukar guling, artinya masih menjadi kepemilikan PT Hartati. Namun, ini menjadi masukan bagi kami. Kami belum memiliki rencana yang lebih konkret. Jika dilaksanakan, perlu ada tahapan, perencanaan, dan sebagainya," jelas Heriadi.
Sebagai alternatif, telah dirancang rencana untuk truk bermuatan besar dengan menyediakan jalan alternatif dari Jembatan Mahulu menuju Jalan M Said. "Program ini sudah termasuk dalam agenda kami, sehingga truk-truk tidak akan melintasi Loa Bakung dan Jalan Jakarta sekitarnya. Tahun ini, kami akan memulai pembebasan lahan, yang masih kami cicil. Meskipun belum tuntas, kami juga akan memulai pembangunan fisiknya," tutup Heriadi.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Samarinda, Hariadi Purwatmoko. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - PT Hartati Jaya Plywood (HJP), perusahaan yang telah berhenti operasi sejak tahun 2009, kembali menjadi sorotan. Berdiri sejak tahun 1981, perusahaan ini meninggalkan jejak sejarah yang kini kembali menjadi topik pembicaraan. Kisah ini bermula dari pemotongan Jalan KH Mas Mansyur yang langsung tembus ke Jalan KH Hasyim Ashari, sebuah langkah yang diambil untuk memudahkan pendirian perusahaan plywood terbesar di eranya.
Seorang warga setempat, yang meminta anonimitas, mengungkapkan bahwa lahan tersebut dulunya milik pemerintah provinsi. Namun, melalui proses tukar guling, lahan itu diserahkan kepada PT HJP, mengakibatkan jalanan di sekitar lokasi tersebut dibuat memutar dan menanjak. Kini, jalan tersebut menjadi akses utama bagi truk pengangkut barang besar, namun kondisi jalan yang menanjak menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik rumah di pinggir jalan.
Diskusi tentang jalanan ini muncul kembali ketika pemerintah kota Samarinda mengungkapkan keinginan untuk menghubungkan kembali jalan tersebut. Namun, status jalan ini telah berubah dari jalan kota menjadi jalan provinsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Samarinda, Hariadi Purwatmoko, menyatakan bahwa berdasarkan SK tahun 2023, jalan tersebut kini berstatus sebagai jalan provinsi. "Jalannya ini, dari Jalan Untung Suropati sampai Jalan KH Hasyim Ashari, sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," ujar Heriadi.
Rencana Pemkot Samarinda tersebut akan menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi. Jika memungkinkan, rencana tersebut akan dilanjutkan dengan memperhatikan tahapan-tahapan yang berlaku. Terkait sejarah kepemilikan tanah, Heriadi tidak ingin berkomentar lebih lanjut.
"Kami akan mendesain dan membahas terlebih dahulu, menentukan siapa pemilik lahan sebenarnya. Jika terjadi tukar guling, artinya masih menjadi kepemilikan PT Hartati. Namun, ini menjadi masukan bagi kami. Kami belum memiliki rencana yang lebih konkret. Jika dilaksanakan, perlu ada tahapan, perencanaan, dan sebagainya," jelas Heriadi.
Sebagai alternatif, telah dirancang rencana untuk truk bermuatan besar dengan menyediakan jalan alternatif dari Jembatan Mahulu menuju Jalan M Said. "Program ini sudah termasuk dalam agenda kami, sehingga truk-truk tidak akan melintasi Loa Bakung dan Jalan Jakarta sekitarnya. Tahun ini, kami akan memulai pembebasan lahan, yang masih kami cicil. Meskipun belum tuntas, kami juga akan memulai pembangunan fisiknya," tutup Heriadi.
(Sf/Rs)