Seputar Kaltim

    Dukungan Bapaslon Independen AYL-AZ Memenuhi Syarat Vermin Perbaikan Kesatu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Juni 2024 pukul 15:52 WITA

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen untuk Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pada rapat pleno terbuka di Hote Grand Elty, Selasa (18/6/2024) malam.

    Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZ) sebelumnya telah menyerahkan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kukar pada 7 Juni 2024 dan telah men-submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    Proses vermin perbaikan kesatu terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan kemudian dilakukan oleh KPU pada 14-18 Juni 2024.

    Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kukar menyampaikan hasil rekapitulasi vermin perbaikan kesatu yang meliputi jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi administrasi dan dukungan yang memenuhi syarat. Kemudian Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada vermin perbaikan kesatu.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bapaslon AYL dan AZ mencapai 41.310 dukungan. "Jumlah itu lebih banyak dari dukungan minimal, yakni 40.730 dukungan yang telah ditetapkan,” kata Rudi Gunawan, Rabu (19/6/2024).

    Jumlah dukungan hasil vermin perbaikan kesatu Bapaslon AYL-AZ tersebar di 20 kecamatan. Sebaran tersebut, kata dia, lebih banyak dari minimal sebaran, yakni di 11 kecamatan yang ditetapkan.

    "Dari hasil itu, KPU Kukar menyatakan status verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bapaslon AYL dan AZ memenuhi syarat. Selanjutnya, mereka dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu," jelasnya.

    Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.  "Nanti KPU Kukar juga akan memverifikasi bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya," pungkasnya.

    Seputar Kaltim

    Dukungan Bapaslon Independen AYL-AZ Memenuhi Syarat Vermin Perbaikan Kesatu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Juni 2024 pukul 15:52 WITA

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen untuk Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) pada rapat pleno terbuka di Hote Grand Elty, Selasa (18/6/2024) malam.

    Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZ) sebelumnya telah menyerahkan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kukar pada 7 Juni 2024 dan telah men-submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    Proses vermin perbaikan kesatu terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan kemudian dilakukan oleh KPU pada 14-18 Juni 2024.

    Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kukar menyampaikan hasil rekapitulasi vermin perbaikan kesatu yang meliputi jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi administrasi dan dukungan yang memenuhi syarat. Kemudian Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada vermin perbaikan kesatu.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bapaslon AYL dan AZ mencapai 41.310 dukungan. "Jumlah itu lebih banyak dari dukungan minimal, yakni 40.730 dukungan yang telah ditetapkan,” kata Rudi Gunawan, Rabu (19/6/2024).

    Jumlah dukungan hasil vermin perbaikan kesatu Bapaslon AYL-AZ tersebar di 20 kecamatan. Sebaran tersebut, kata dia, lebih banyak dari minimal sebaran, yakni di 11 kecamatan yang ditetapkan.

    "Dari hasil itu, KPU Kukar menyatakan status verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bapaslon AYL dan AZ memenuhi syarat. Selanjutnya, mereka dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu," jelasnya.

    Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.  "Nanti KPU Kukar juga akan memverifikasi bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya," pungkasnya.