Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak. (Freepik)
Tanjung Redeb – Kepolisian Resor Berau tengah menangani laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban pada Rabu (13/5/2025) malam, sekira pukul 20.00 WITA.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Peristiwa diduga terjadi di salah satu kawasan pemukiman di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Ngatijan, Kamis (14/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah sang ibu membaca percakapan di ponsel anaknya yang menunjukkan tanda-tanda adanya tekanan emosional. Ketika ditanya, anak tersebut mengaku telah mengalami perlakuan tidak pantas dari orang terdekatnya.
“Korban mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung cukup lama,” ungkap Ngatijan.
Selain dugaan kekerasan seksual, pelaku juga dilaporkan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Catatan redaksi:
Untuk melindungi identitas dan masa depan anak, redaksi tidak menampilkan nama, inisial, maupun detail lain yang dapat mengarah pada identitas korban maupun pelaku yang memiliki hubungan keluarga langsung.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi tindak asusila terhadap anak. (Freepik)
Tanjung Redeb – Kepolisian Resor Berau tengah menangani laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban pada Rabu (13/5/2025) malam, sekira pukul 20.00 WITA.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Peristiwa diduga terjadi di salah satu kawasan pemukiman di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Ngatijan, Kamis (14/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah sang ibu membaca percakapan di ponsel anaknya yang menunjukkan tanda-tanda adanya tekanan emosional. Ketika ditanya, anak tersebut mengaku telah mengalami perlakuan tidak pantas dari orang terdekatnya.
“Korban mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung cukup lama,” ungkap Ngatijan.
Selain dugaan kekerasan seksual, pelaku juga dilaporkan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Catatan redaksi:
Untuk melindungi identitas dan masa depan anak, redaksi tidak menampilkan nama, inisial, maupun detail lain yang dapat mengarah pada identitas korban maupun pelaku yang memiliki hubungan keluarga langsung.
(Sf/Rs)