Seputar Kaltim

    Dugaan Praktik Jual-beli Lapak Pasar Tangga Arung Terendus, Kejari Kukar Bakal Panggil 3 Oknum

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    03 Februari 2026 pukul 13:02 WITA

    Pasar Tangga Arung Square (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dugaan praktik jual-beli lapak di Pasar Tangga Arung Square, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mulai terendus aparat penegak hukum.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dikabarkan akan memanggil tiga oknum yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli lapak.

    Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menyatakan intelijen Kejari telah turun tangan untuk mengatasi dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) di pasar semi-modern tersebut.

    “Kejaksaan telah mengantongi identitas oknum-oknumnya dan akan segera  dipanggil,” ujar Fathul, Selasa (3/2/2026).

    Ia menjelaskan lapak di Pasar Tangga Arung Square merupakan aset milik daerah, sehingga tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

    Pengelolaan lapak pasar telah diatur dalam Perda 7/2025 yang menegaskan mekanisme pemungutan sah yakni melalui retribusi resmi yang wajib disetorkan ke kas daerah.

    “Siap-siap saja bagi yang berani menyewakan atau melakukan praktik jual-beli lapak karena akan berurusan dengan Kejaksaan,” terang Fathul.

    Ia menegaskan tidak akan segan untuk menindak oknum yang berada di internal Disperindag Kukar apabila kedapatan terlibat dalam praktik nakal tersebut.

    “Kami ingin pasar ini bersih dari praktik jual-beli lapak dan memberikan kesempatan bagi pedagang yang betul-betul mencari nafkah,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dugaan Praktik Jual-beli Lapak Pasar Tangga Arung Terendus, Kejari Kukar Bakal Panggil 3 Oknum

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    03 Februari 2026 pukul 13:02 WITA

    Pasar Tangga Arung Square (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dugaan praktik jual-beli lapak di Pasar Tangga Arung Square, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mulai terendus aparat penegak hukum.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dikabarkan akan memanggil tiga oknum yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli lapak.

    Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menyatakan intelijen Kejari telah turun tangan untuk mengatasi dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) di pasar semi-modern tersebut.

    “Kejaksaan telah mengantongi identitas oknum-oknumnya dan akan segera  dipanggil,” ujar Fathul, Selasa (3/2/2026).

    Ia menjelaskan lapak di Pasar Tangga Arung Square merupakan aset milik daerah, sehingga tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

    Pengelolaan lapak pasar telah diatur dalam Perda 7/2025 yang menegaskan mekanisme pemungutan sah yakni melalui retribusi resmi yang wajib disetorkan ke kas daerah.

    “Siap-siap saja bagi yang berani menyewakan atau melakukan praktik jual-beli lapak karena akan berurusan dengan Kejaksaan,” terang Fathul.

    Ia menegaskan tidak akan segan untuk menindak oknum yang berada di internal Disperindag Kukar apabila kedapatan terlibat dalam praktik nakal tersebut.

    “Kami ingin pasar ini bersih dari praktik jual-beli lapak dan memberikan kesempatan bagi pedagang yang betul-betul mencari nafkah,” tandasnya.

    (Sf/Rs)