Seputar Kaltim

    Dugaan Politik Uang Tak Dapat Dibuktikan, MK Tolak Gugatan PHPKada Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 08:09 WITA

    Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Kalimantan Timur 2024. (Tangkapan layar)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2025. 

    Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada 5 Februari 2025, Majelis Panel III MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Putusan dengan nomor perkara 262/PHP.Gub-XXII/2025 ini menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon mengenai dugaan adanya praktik politik uang dan politik kartel dalam pilkada tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 

    MK menilai bahwa bukti-bukti yang disampaikan tidak cukup untuk mendukung klaim pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dituduhkan kepada pihak terkait. Dalam hal ini, isu mengenai politik borong partai atau calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah juga dibahas dalam putusan tersebut. 

    MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan adanya praktik politik borong partai koalisi seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

    Lebih lanjut, terkait dugaan praktik politik uang yang juga dilaporkan oleh Pemohon, Mahkamah menilai bahwa laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Salah satu temuan yang diajukan oleh Pemohon, yakni terkait praktik "siraman" politik uang yang melibatkan pihak Rudy Mas'ud dan Seno Aji, sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Gakkumdu. 

    Dalam klarifikasi tersebut, pelapor mengaku tidak mengetahui detail tentang foto-foto dan informasi yang ada dalam laporan tersebut, sehingga dugaan pelanggaran pidana tidak dapat dilanjutkan.

    Dengan demikian, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPKada.

    Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.

    Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan permohonan tersebut ke tahap pembuktian lebih lanjut, dan perkara ini dianggap selesai.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Dugaan Politik Uang Tak Dapat Dibuktikan, MK Tolak Gugatan PHPKada Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Maruly Zainuddin
    06 Februari 2025 pukul 08:09 WITA

    Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Kalimantan Timur 2024. (Tangkapan layar)

    Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2025. 

    Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada 5 Februari 2025, Majelis Panel III MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Putusan dengan nomor perkara 262/PHP.Gub-XXII/2025 ini menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon mengenai dugaan adanya praktik politik uang dan politik kartel dalam pilkada tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 

    MK menilai bahwa bukti-bukti yang disampaikan tidak cukup untuk mendukung klaim pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dituduhkan kepada pihak terkait. Dalam hal ini, isu mengenai politik borong partai atau calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah juga dibahas dalam putusan tersebut. 

    MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan adanya praktik politik borong partai koalisi seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

    Lebih lanjut, terkait dugaan praktik politik uang yang juga dilaporkan oleh Pemohon, Mahkamah menilai bahwa laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Salah satu temuan yang diajukan oleh Pemohon, yakni terkait praktik "siraman" politik uang yang melibatkan pihak Rudy Mas'ud dan Seno Aji, sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Gakkumdu. 

    Dalam klarifikasi tersebut, pelapor mengaku tidak mengetahui detail tentang foto-foto dan informasi yang ada dalam laporan tersebut, sehingga dugaan pelanggaran pidana tidak dapat dilanjutkan.

    Dengan demikian, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPKada.

    Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.

    Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan permohonan tersebut ke tahap pembuktian lebih lanjut, dan perkara ini dianggap selesai.

    (Sf/Mr)