Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (tengah) saat membeberkan dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu OPD di Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera memecat seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu OPD.
Desakan itu disampaikan Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun atas munculnya dugaan pelecehan terhadap bawahan yang dilakukan oleh oknum PPPK tersebut.
Dalam dugaan kasus itu, terduga pelaku yang merupakan seorang senior di lingkungan korban bekerja diduga melakukan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal melalui pesan singkat.
“Si terduga pelaku yang berusia 37 tahun ini adalah senior atau atasan di tempat korban bekerja dan diduga mengalami kelainan seksual (suka sesama jenis),” ujar Rina, Rabu (21/10/2026).
Ia mengungkapkan dugaan kasus ini telah terjadi sejak 2017 lalu dan para korban diduga kesulitan melepaskan diri, lantaran adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
“Kita belum mengetahui secara pasti berapa jumlah korbannya, tapi yang berani speak up atau melapor baru tiga orang,” ungkapnya.
Rina membeberkan terduga pelaku disebut kerap memberikan hadiah kepada para korban, mulai dari telepon genggam hingga bantuan kepada keluarga.
Perhatian tersebut awalnya dipahami korban sebagai bentuk kasih sayang seorang kakak kepada adiknya. Namun, belakangan para korban mengaku mengalami perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman.
Bahkan ketika salah satu korban memutuskan kabur untuk menghindar, terduga pelaku diduga tetap menguntit dan mencari keberadaan korban hingga mendatangi orang tuanya.
“Terduga selalu mengingatkan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan terhadap korban dan keluarganya,” jelasnya.
Rina menyebut relasi antara bawahan dan atasan serta pemberian hadiah dan berbagai kebaikan yang dilakukan terduga pelaku membuat korban merasa terikat dan takut kehilangan pekerjaan.
Apalagi mengingat sebagian korban berasal dari keluarga kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Untuk korban utama itu sampai akhirnya harus berpisah dengan suaminya karena diadu domba dan nggak merasa nyaman karena juga tiga hari harus melayani suaminya dan si terduga pelaku,” beber Rina.
Kini kondisi para korban diketahui mengalami trauma dan gangguan pada psikisnya. Bahkan, salah satu korban disebut sempat menjalani penanganan di poli jiwa dan melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikologis yang dialaminya.
Sebagai tindak lanjut, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ketiga korban.
TRC PPA Kaltim juga telah membuat laporan polisi pada 14 Oktober 2026 dan proses pemeriksaan berlanjut pada Rabu (21/10/2026) terhadap dua korban lainnya, serta seorang saksi yang menjadi tempat salah satu korban pertama kali menceritakan kejadian tersebut.
Rina menuntut Pemkab Kukar untuk memberhentikan seorang oknum PPPK di salah satu OPD tersebut. Ia menegaskan akan menggelar aksi demo apabila terduga pelaku tidak diberhentikan dan justru dimutasi ke wilayah lain.
“Kita minta terduga pelaku diberhentikan dan menolak keras apabila dimutasikan ke instansi lain karena tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan serupa. Jadi semisalnya tidak diberhentikan, kita akan menggelar demo di Kantor OPD tersebut,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (tengah) saat membeberkan dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu OPD di Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera memecat seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu OPD.
Desakan itu disampaikan Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun atas munculnya dugaan pelecehan terhadap bawahan yang dilakukan oleh oknum PPPK tersebut.
Dalam dugaan kasus itu, terduga pelaku yang merupakan seorang senior di lingkungan korban bekerja diduga melakukan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal melalui pesan singkat.
“Si terduga pelaku yang berusia 37 tahun ini adalah senior atau atasan di tempat korban bekerja dan diduga mengalami kelainan seksual (suka sesama jenis),” ujar Rina, Rabu (21/10/2026).
Ia mengungkapkan dugaan kasus ini telah terjadi sejak 2017 lalu dan para korban diduga kesulitan melepaskan diri, lantaran adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
“Kita belum mengetahui secara pasti berapa jumlah korbannya, tapi yang berani speak up atau melapor baru tiga orang,” ungkapnya.
Rina membeberkan terduga pelaku disebut kerap memberikan hadiah kepada para korban, mulai dari telepon genggam hingga bantuan kepada keluarga.
Perhatian tersebut awalnya dipahami korban sebagai bentuk kasih sayang seorang kakak kepada adiknya. Namun, belakangan para korban mengaku mengalami perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman.
Bahkan ketika salah satu korban memutuskan kabur untuk menghindar, terduga pelaku diduga tetap menguntit dan mencari keberadaan korban hingga mendatangi orang tuanya.
“Terduga selalu mengingatkan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan terhadap korban dan keluarganya,” jelasnya.
Rina menyebut relasi antara bawahan dan atasan serta pemberian hadiah dan berbagai kebaikan yang dilakukan terduga pelaku membuat korban merasa terikat dan takut kehilangan pekerjaan.
Apalagi mengingat sebagian korban berasal dari keluarga kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Untuk korban utama itu sampai akhirnya harus berpisah dengan suaminya karena diadu domba dan nggak merasa nyaman karena juga tiga hari harus melayani suaminya dan si terduga pelaku,” beber Rina.
Kini kondisi para korban diketahui mengalami trauma dan gangguan pada psikisnya. Bahkan, salah satu korban disebut sempat menjalani penanganan di poli jiwa dan melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikologis yang dialaminya.
Sebagai tindak lanjut, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ketiga korban.
TRC PPA Kaltim juga telah membuat laporan polisi pada 14 Oktober 2026 dan proses pemeriksaan berlanjut pada Rabu (21/10/2026) terhadap dua korban lainnya, serta seorang saksi yang menjadi tempat salah satu korban pertama kali menceritakan kejadian tersebut.
Rina menuntut Pemkab Kukar untuk memberhentikan seorang oknum PPPK di salah satu OPD tersebut. Ia menegaskan akan menggelar aksi demo apabila terduga pelaku tidak diberhentikan dan justru dimutasi ke wilayah lain.
“Kita minta terduga pelaku diberhentikan dan menolak keras apabila dimutasikan ke instansi lain karena tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan serupa. Jadi semisalnya tidak diberhentikan, kita akan menggelar demo di Kantor OPD tersebut,” tandasnya.
(Sf/Lo)