Seputar Kaltim

    Dugaan Pelanggaran di 2 TPS, Bawaslu PPU Minta KPU Gelar PSU di Babulu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Bunyamin
    30 November 2024 pukul 17:08 WITA

    Kantor Bawaslu PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menemukan pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 27 November 2024 lalu.

    Pelanggaran ini melibatkan lima pemilih yang ternyata tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    Kejadian ini bermula pada pukul 12.02 WITA di TPS 04, terdapat tiga pemilih diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan (Kaltim).

    Usai mencoblos, pengawas TPS menemukan kenyataan bahwa tiga pemilih tersebut tidak memiliki formulir model A-surat pindah memilih atau surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayahnya.

    “Pelanggaran ini terjadi lagi di TPS 15 pada pukul 12.40 WITA, di mana dua orang ternyata tidak terdaftar di DPT, DPTb dan lainnya,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, Sabtu (30/11/2024).

    Saat kejadian tersebut, pengawas TPS 04 dan 15 sudah memberikan teguran untuk tidak memberikan surat suara, tapi tidak diindahkan oleh KPPS dan surat suara tetap diberikan.

    Seharusnya, petugas KPPS yang bertugas di TPS 04 dan 15 tidak dianjurkan untuk memberikan surat suara kepada lima pemilih tersebut karena mereka tidak termasuk dalam kategori DPT dan DPTb.

    Berdasarkan Pasal 372 UU 7/2017 tentang pemilu, jika ditemukan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, maka bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU PPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 04 dan 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dugaan Pelanggaran di 2 TPS, Bawaslu PPU Minta KPU Gelar PSU di Babulu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Bunyamin
    30 November 2024 pukul 17:08 WITA

    Kantor Bawaslu PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menemukan pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 27 November 2024 lalu.

    Pelanggaran ini melibatkan lima pemilih yang ternyata tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    Kejadian ini bermula pada pukul 12.02 WITA di TPS 04, terdapat tiga pemilih diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan (Kaltim).

    Usai mencoblos, pengawas TPS menemukan kenyataan bahwa tiga pemilih tersebut tidak memiliki formulir model A-surat pindah memilih atau surat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayahnya.

    “Pelanggaran ini terjadi lagi di TPS 15 pada pukul 12.40 WITA, di mana dua orang ternyata tidak terdaftar di DPT, DPTb dan lainnya,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, Sabtu (30/11/2024).

    Saat kejadian tersebut, pengawas TPS 04 dan 15 sudah memberikan teguran untuk tidak memberikan surat suara, tapi tidak diindahkan oleh KPPS dan surat suara tetap diberikan.

    Seharusnya, petugas KPPS yang bertugas di TPS 04 dan 15 tidak dianjurkan untuk memberikan surat suara kepada lima pemilih tersebut karena mereka tidak termasuk dalam kategori DPT dan DPTb.

    Berdasarkan Pasal 372 UU 7/2017 tentang pemilu, jika ditemukan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, maka bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU PPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 04 dan 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

    (Sf/By)