Seputar Kaltim

    Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru di Kukar Terendus, Kantor Disdikbud Digeledah Kejati Kaltim

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 Juli 2026 pukul 07:42 WITA

    Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar (Dok: Kejati Kaltim)

    Tenggarong– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di Jalan Lais, Kecamatan Timbau, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026) malam.

    Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar pada tahun anggaran 2020-2025.

    Dalam penggeledahan itu, Kejati Kaltim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pembayaran TPP dan insentif guru.

    “Tim Penyidik dan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Dari hasil penggeledahan, kita berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

    Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara, sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU 8/1981 tentang KUHAP.

    Saat proses penggeledahan berlangsung, Tim Penyidik Kejati Kaltim turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Disdikbud Kukar untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP dan insentif guru tersebut.

    Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar (Dok: Kejati Kaltim)Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar (Dok: Kejati Kaltim)

    Pemeriksaan dilakukan guna mendalami mekanisme penganggaran, pencairan hingga penyaluran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN selama tahun anggaran 2020–2025.

    “Jadi dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Disdikbud Kukar terkait dugaan tindak pidana korupsi itu,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru di Kukar Terendus, Kantor Disdikbud Digeledah Kejati Kaltim

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 Juli 2026 pukul 07:42 WITA

    Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar (Dok: Kejati Kaltim)

    Tenggarong– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di Jalan Lais, Kecamatan Timbau, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026) malam.

    Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar pada tahun anggaran 2020-2025.

    Dalam penggeledahan itu, Kejati Kaltim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pembayaran TPP dan insentif guru.

    “Tim Penyidik dan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Dari hasil penggeledahan, kita berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

    Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara, sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU 8/1981 tentang KUHAP.

    Saat proses penggeledahan berlangsung, Tim Penyidik Kejati Kaltim turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Disdikbud Kukar untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP dan insentif guru tersebut.

    Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar (Dok: Kejati Kaltim)Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar (Dok: Kejati Kaltim)

    Pemeriksaan dilakukan guna mendalami mekanisme penganggaran, pencairan hingga penyaluran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN selama tahun anggaran 2020–2025.

    “Jadi dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Disdikbud Kukar terkait dugaan tindak pidana korupsi itu,” tandasnya.

    (Sf/Rs)