Seputar Kaltim

    Dugaan Kekerasan Seksual di Kaltim Gegerkan Publik, Modus Pelaku Mirip Kasus 'Agus Buntung', Mainkan Peran Psikis Korban

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Desember 2025 pukul 15:11 WITA

    Biro Hukum TRC PPA, Sudirman. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan. 

    Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendesak kepolisian untuk segera memproses kasus ini, yang disebut memiliki kemiripan pola dengan kasus yang pernah terjadi, yakni modus 'Agus Buntung' yang bermain di ruang psikis para korban.

    Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah langkah besar di Kaltim dalam penanganan kekerasan seksual.

    "Pelaku ini adalah mahasiswa berprestasi. Dia menggunakan prestasinya dan berbagai cara untuk menjerat banyak korban di kampus yang berbeda-beda," ujar Sudirman, saat ditemui di Samarinda, Sabtu (6/11/2025) malam.

    Hal yang paling mengkhawatirkan adalah modus operandi pelaku yang terbukti menggunakan cara bermain di ruang psikis korbannya.

    Menurut Sudirman, korban rata-rata merasakan effort (usaha) luar biasa dari pelaku, yang rela menempuh perjalanan hingga dua sampai tiga jam hanya untuk menemui mereka. Perjalanan jauh ini membuat korban merasa sangat diperhatikan dan istimewa.

    "Para korbannya sedang merasakan sesuatu yang luar biasa, didatangi oleh seorang laki-laki yang sangat luar biasa, menganggap mereka ini adalah orang yang diperhatikan banget. Dia selalu mengambil momentum itu, bermain di ruang-ruang psikis," tegasnya.

    Pola ini lantas dibandingkan dengan kasus yang pernah terjadi dan menjadi perhatian nasional. 

    "Pernahkah kita menyangka kemudian seorang Agus Buntung bisa ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjalani masa hukuman? Saya selalu membandingkan dengan kasus itu, dia menjalani hukuman 10 tahun. Saya yakin kasus ini harusnya dapat diproses," ungkap Sudirman.

    TRC PPA Kaltim memastikan bahwa korban pelaku bukan hanya satu orang, melainkan terdiri dari beberapa orang dari kampus yang berbeda.

    Hingga saat ini, Sudirman telah bertemu langsung dan berkomunikasi dengan tiga orang korban.

    Fakta mengejutkan, salah satu korban mengaku pelecehan itu terjadi saat usianya masih 17 tahun (di bawah umur).

    TRC PPA Kaltim saat ini sedang mengumpulkan para korban untuk bersama-sama mendatangi kepolisian dan melakukan pelaporan resmi.

    Menanggapi pandangan yang berkembang di masyarakat bahwa kasus ini dianggap biasa-biasa saja karena melibatkan orang dewasa dan dianggap suka sama suka, Sudirman menekankan bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh, terutama karena adanya manipulasi psikis yang kuat.

    TRC PPA menyampaikan dua harapan utama kepada Penegak Hukum. Ia juga meminta kampus tempat pelaku bernaung jangan berlindung di bawah nama baik.

    "Harapannya adalah sesegera mungkin ditangani dan diproses, dan pelakunya itu dijerat sesuai hukum," kata Sudirman.

    Pihak kampus didesak untuk fokus pada keadilan korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

    "Tidak ada kemudian pelaku kejahatan, apalagi kekerasan seksual, yang kita biarkan melenggang begitu saja. Semua pihak, ayo kita aware," tutup Sudirman.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dugaan Kekerasan Seksual di Kaltim Gegerkan Publik, Modus Pelaku Mirip Kasus 'Agus Buntung', Mainkan Peran Psikis Korban

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Desember 2025 pukul 15:11 WITA

    Biro Hukum TRC PPA, Sudirman. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan. 

    Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendesak kepolisian untuk segera memproses kasus ini, yang disebut memiliki kemiripan pola dengan kasus yang pernah terjadi, yakni modus 'Agus Buntung' yang bermain di ruang psikis para korban.

    Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah langkah besar di Kaltim dalam penanganan kekerasan seksual.

    "Pelaku ini adalah mahasiswa berprestasi. Dia menggunakan prestasinya dan berbagai cara untuk menjerat banyak korban di kampus yang berbeda-beda," ujar Sudirman, saat ditemui di Samarinda, Sabtu (6/11/2025) malam.

    Hal yang paling mengkhawatirkan adalah modus operandi pelaku yang terbukti menggunakan cara bermain di ruang psikis korbannya.

    Menurut Sudirman, korban rata-rata merasakan effort (usaha) luar biasa dari pelaku, yang rela menempuh perjalanan hingga dua sampai tiga jam hanya untuk menemui mereka. Perjalanan jauh ini membuat korban merasa sangat diperhatikan dan istimewa.

    "Para korbannya sedang merasakan sesuatu yang luar biasa, didatangi oleh seorang laki-laki yang sangat luar biasa, menganggap mereka ini adalah orang yang diperhatikan banget. Dia selalu mengambil momentum itu, bermain di ruang-ruang psikis," tegasnya.

    Pola ini lantas dibandingkan dengan kasus yang pernah terjadi dan menjadi perhatian nasional. 

    "Pernahkah kita menyangka kemudian seorang Agus Buntung bisa ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjalani masa hukuman? Saya selalu membandingkan dengan kasus itu, dia menjalani hukuman 10 tahun. Saya yakin kasus ini harusnya dapat diproses," ungkap Sudirman.

    TRC PPA Kaltim memastikan bahwa korban pelaku bukan hanya satu orang, melainkan terdiri dari beberapa orang dari kampus yang berbeda.

    Hingga saat ini, Sudirman telah bertemu langsung dan berkomunikasi dengan tiga orang korban.

    Fakta mengejutkan, salah satu korban mengaku pelecehan itu terjadi saat usianya masih 17 tahun (di bawah umur).

    TRC PPA Kaltim saat ini sedang mengumpulkan para korban untuk bersama-sama mendatangi kepolisian dan melakukan pelaporan resmi.

    Menanggapi pandangan yang berkembang di masyarakat bahwa kasus ini dianggap biasa-biasa saja karena melibatkan orang dewasa dan dianggap suka sama suka, Sudirman menekankan bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh, terutama karena adanya manipulasi psikis yang kuat.

    TRC PPA menyampaikan dua harapan utama kepada Penegak Hukum. Ia juga meminta kampus tempat pelaku bernaung jangan berlindung di bawah nama baik.

    "Harapannya adalah sesegera mungkin ditangani dan diproses, dan pelakunya itu dijerat sesuai hukum," kata Sudirman.

    Pihak kampus didesak untuk fokus pada keadilan korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

    "Tidak ada kemudian pelaku kejahatan, apalagi kekerasan seksual, yang kita biarkan melenggang begitu saja. Semua pihak, ayo kita aware," tutup Sudirman.

    (Sf/Rs)