Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Bawaslu Paser, Firman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser ternyata sudah dua kali bersurat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atas dugaan kades yang melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadi menyatakan hanya mengetahui sebatas informasi, tidak menerima surat resmi dari Bawaslu terkait dugaan kades yang diduga melanggar netralitas selama tahapan kampanye.
Komisioner Bawaslu Paser, Firman memastikan sudah dua kali bersurat ke DPMD, yakni pada 11 dan 31 Oktober 2024 lalu. “Jika dikatakan kami tidak bersurat, maka itu pendapat mereka. Tapi secara bukti otentik, kami sudah bersurat ke DPMD,” kata Firman, Selasa (5/11/2024).
Untuk sanksi pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu hanya sebatas meneruskan temuan maupun laporan pelanggaran yang diproses dari pengawasan yang dilakukan.
Mengenai pernyataan Kepala DPMD yang menyampaikan tidak punya wewenang untuk memproses pelanggaran netralitas kades, Bawaslu tetap mengacu pada undang-undang desa.
Sampai pada masa tahapan kampanye Pilkada 2024, terdapat empat kades yang diduga melanggar netralitas berdasarkan temuan dari pengawasan yang dilakukan.
“Kami mengacu pada undang-undang desa terkait dengan kades, di pasal 30 dijelaskan bahwa pelanggaran itu bersifat administratif yang dikeluarkan oleh dinas terkait, yaitu DPMD,” tuturnya
Bawaslu Paser, kata dia, bakal terus mengawal dari proses dugaan pelanggaran netralitas dari empat kades tersebut. “Kami kawal hari ini bagaimana proses dari tindakalanjutnya,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Bawaslu Paser, Firman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser ternyata sudah dua kali bersurat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atas dugaan kades yang melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadi menyatakan hanya mengetahui sebatas informasi, tidak menerima surat resmi dari Bawaslu terkait dugaan kades yang diduga melanggar netralitas selama tahapan kampanye.
Komisioner Bawaslu Paser, Firman memastikan sudah dua kali bersurat ke DPMD, yakni pada 11 dan 31 Oktober 2024 lalu. “Jika dikatakan kami tidak bersurat, maka itu pendapat mereka. Tapi secara bukti otentik, kami sudah bersurat ke DPMD,” kata Firman, Selasa (5/11/2024).
Untuk sanksi pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu hanya sebatas meneruskan temuan maupun laporan pelanggaran yang diproses dari pengawasan yang dilakukan.
Mengenai pernyataan Kepala DPMD yang menyampaikan tidak punya wewenang untuk memproses pelanggaran netralitas kades, Bawaslu tetap mengacu pada undang-undang desa.
Sampai pada masa tahapan kampanye Pilkada 2024, terdapat empat kades yang diduga melanggar netralitas berdasarkan temuan dari pengawasan yang dilakukan.
“Kami mengacu pada undang-undang desa terkait dengan kades, di pasal 30 dijelaskan bahwa pelanggaran itu bersifat administratif yang dikeluarkan oleh dinas terkait, yaitu DPMD,” tuturnya
Bawaslu Paser, kata dia, bakal terus mengawal dari proses dugaan pelanggaran netralitas dari empat kades tersebut. “Kami kawal hari ini bagaimana proses dari tindakalanjutnya,” tandasnya.
(Sf/By)