Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Bawaslu Paser, Firman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser memastikan sudah melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Paser membeberkan dari hasil pengawasan di tahapan kampanye terdapat tiga ASN yang telah diproses karena diduga mendukung salah satu paslon.
Komisioner Bawaslu Paser, Firman mengaku dalam proses penanganan pelanggaran netralitas ASN dilimpahkan ke BKN, kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Dalam melakukan penanganan ASN, kami meneruskan ke BKN secara langsung, putusan dari BKN itu nanti akan diteruskan ke BKPSDM," kata Firman, Kamis (7/11/2024).
Meski Bawaslu Paser telah menyampaikan laporan ke BKN terkait pelanggaran netralitas ASN, tapi sampai kini belum ada kejelasan terkait proses dari dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan bahwa ia belum sama sekali menerima laporan dari BKN untuk dapat menindaklanjuti atas dugaan ASN yang tidak netral di Pilkada tahun ini.
Untuk itu, ia mengaku belum mengetahui siapa ASN dari dugaan pelanggaran yang dimaksud, sebab Bawaslu juga tidak pernah mengkonfirmasi ke BKPSDM.
"Saya belum dapat laporan, oleh karena itu kami juga tidak tahu pelanggarannya dalam bidang apa dan siapa, karena pihak bawaslu tidak pernah mengkonfirmasi ke saya," kata Suwito saat dikonfirmasi.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Bawaslu Paser, Firman (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser memastikan sudah melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Paser membeberkan dari hasil pengawasan di tahapan kampanye terdapat tiga ASN yang telah diproses karena diduga mendukung salah satu paslon.
Komisioner Bawaslu Paser, Firman mengaku dalam proses penanganan pelanggaran netralitas ASN dilimpahkan ke BKN, kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Dalam melakukan penanganan ASN, kami meneruskan ke BKN secara langsung, putusan dari BKN itu nanti akan diteruskan ke BKPSDM," kata Firman, Kamis (7/11/2024).
Meski Bawaslu Paser telah menyampaikan laporan ke BKN terkait pelanggaran netralitas ASN, tapi sampai kini belum ada kejelasan terkait proses dari dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan bahwa ia belum sama sekali menerima laporan dari BKN untuk dapat menindaklanjuti atas dugaan ASN yang tidak netral di Pilkada tahun ini.
Untuk itu, ia mengaku belum mengetahui siapa ASN dari dugaan pelanggaran yang dimaksud, sebab Bawaslu juga tidak pernah mengkonfirmasi ke BKPSDM.
"Saya belum dapat laporan, oleh karena itu kami juga tidak tahu pelanggarannya dalam bidang apa dan siapa, karena pihak bawaslu tidak pernah mengkonfirmasi ke saya," kata Suwito saat dikonfirmasi.
(Sf/By)