Seputar Kaltim
Temuan hasil patroli dan pemeriksaan UPTD KKP3K-KDPS Berau di salah satu kapal nelayan asal Kecamatan Talisayan. (Foto: uptdkkp3kkdps)
Tanjung Redeb - Praktik penangkapan hiu macan (Tiger Shark) yang diduga melibatkan kapal nelayan asal Kecamatan Talisayan beberapa waktu lalu menjadi perhatian Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Berau.
Organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut dan menghentikan praktik penangkapan terhadap satwa yang dilindungi.
Perhatian ini menyusul temuan sekitar 14 ekor hiu macan yang telah dipotong-potong, dengan bagian daging dan sirip yang sudah dipisahkan. Temuan tersebut berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (UPTD KKP3K-KDPS) Berau.
Berdasarkan keterangan nelayan setempat, daging hiu tersebut dijual dengan harga Rp9.000 hingga Rp10.000 per kilogram. Sementara sirip keringnya memiliki nilai jual cukup tinggi, berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per kilogram.
Ketua HNSI Berau, Suryadi Marzuki, menyayangkan masih adanya aktivitas penangkapan spesies yang dilindungi di sejumlah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran nelayan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut.
"Aktivitas nelayan seperti ini memang masih ada dan cukup marak di beberapa daerah. Tentu sangat disayangkan, karena upaya edukasi kepada nelayan sebenarnya sudah cukup gencar dilakukan oleh berbagai pihak," ujar Suryadi pada Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah praktik penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Nelayan perlu memahami bahwa keberadaan satwa laut yang dilindungi harus dijaga agar kelestarian ekosistem perairan tetap terpelihara.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti keterbatasan personel yang menjadi kendala dalam pengawasan aktivitas penangkapan ikan di lapangan. Menurutnya, pengawasan membutuhkan dukungan tenaga yang memadai agar aktivitas yang melanggar aturan dapat lebih mudah terpantau.
"Kalau kita bicara pengawasan, mungkin memang ada keterbatasan tenaga. Aparat, termasuk teman-teman dari Dinas Perikanan, juga memiliki keterbatasan personel yang bertugas langsung di lapangan," terangnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, HNSI Berau mendorong agar edukasi kepada nelayan terus dilakukan secara berkala. Selain itu, penerapan sanksi hukum yang jelas terhadap pelanggaran juga dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Suryadi menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, terutama yang menyasar satwa maupun habitat yang dilindungi undang-undang.
"Kelestarian lingkungan perlu kita jaga bersama apalagi satwa dan habitat yang memang dilindungi, kita harus terus mengedukasi nelayan agar tidak melakukan sistem penangkapan ikan yang merusak lingkungan," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Temuan hasil patroli dan pemeriksaan UPTD KKP3K-KDPS Berau di salah satu kapal nelayan asal Kecamatan Talisayan. (Foto: uptdkkp3kkdps)
Tanjung Redeb - Praktik penangkapan hiu macan (Tiger Shark) yang diduga melibatkan kapal nelayan asal Kecamatan Talisayan beberapa waktu lalu menjadi perhatian Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Berau.
Organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut dan menghentikan praktik penangkapan terhadap satwa yang dilindungi.
Perhatian ini menyusul temuan sekitar 14 ekor hiu macan yang telah dipotong-potong, dengan bagian daging dan sirip yang sudah dipisahkan. Temuan tersebut berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (UPTD KKP3K-KDPS) Berau.
Berdasarkan keterangan nelayan setempat, daging hiu tersebut dijual dengan harga Rp9.000 hingga Rp10.000 per kilogram. Sementara sirip keringnya memiliki nilai jual cukup tinggi, berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per kilogram.
Ketua HNSI Berau, Suryadi Marzuki, menyayangkan masih adanya aktivitas penangkapan spesies yang dilindungi di sejumlah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran nelayan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut.
"Aktivitas nelayan seperti ini memang masih ada dan cukup marak di beberapa daerah. Tentu sangat disayangkan, karena upaya edukasi kepada nelayan sebenarnya sudah cukup gencar dilakukan oleh berbagai pihak," ujar Suryadi pada Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah praktik penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Nelayan perlu memahami bahwa keberadaan satwa laut yang dilindungi harus dijaga agar kelestarian ekosistem perairan tetap terpelihara.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti keterbatasan personel yang menjadi kendala dalam pengawasan aktivitas penangkapan ikan di lapangan. Menurutnya, pengawasan membutuhkan dukungan tenaga yang memadai agar aktivitas yang melanggar aturan dapat lebih mudah terpantau.
"Kalau kita bicara pengawasan, mungkin memang ada keterbatasan tenaga. Aparat, termasuk teman-teman dari Dinas Perikanan, juga memiliki keterbatasan personel yang bertugas langsung di lapangan," terangnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, HNSI Berau mendorong agar edukasi kepada nelayan terus dilakukan secara berkala. Selain itu, penerapan sanksi hukum yang jelas terhadap pelanggaran juga dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Suryadi menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, terutama yang menyasar satwa maupun habitat yang dilindungi undang-undang.
"Kelestarian lingkungan perlu kita jaga bersama apalagi satwa dan habitat yang memang dilindungi, kita harus terus mengedukasi nelayan agar tidak melakukan sistem penangkapan ikan yang merusak lingkungan," pungkasnya.
(Sf/Lo)