Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Jajaran Polsek Sebulu saat mengamankan pelaku (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial S (21) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan sabu-sabu di Desa Sumber Sari, Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku diringkus saat duduk santai di dalam kandang ayam boiler di Jalan Usaha Tani, RT 017, Sebulu pada 28 Februari 2026 pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan kerap terjadi aktivitas peredaran sabu-sabu di Jalan Usaha Tani
“Melalui laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah semua bukti-bukti berhasil dikumpulkan, kita langsung melakukan penggerebekan di salah satu kandang ayam boiler untuk mengamankan pelaku,” ujar Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1,13 gram sabu yang disimpan di dalam enam bungkus klip bening.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Sebulu dan terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Jajaran Polsek Sebulu saat mengamankan pelaku (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial S (21) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan sabu-sabu di Desa Sumber Sari, Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku diringkus saat duduk santai di dalam kandang ayam boiler di Jalan Usaha Tani, RT 017, Sebulu pada 28 Februari 2026 pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan kerap terjadi aktivitas peredaran sabu-sabu di Jalan Usaha Tani
“Melalui laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah semua bukti-bukti berhasil dikumpulkan, kita langsung melakukan penggerebekan di salah satu kandang ayam boiler untuk mengamankan pelaku,” ujar Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1,13 gram sabu yang disimpan di dalam enam bungkus klip bening.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Sebulu dan terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)