Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Potret kejaksaan negeri saat menerima limpahan kasus korupsi mangrove 2021 (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua orang berinisial T (49) dan C (45) sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
Mereka berdua diduga kuat menilap anggaran miliaran dari program rehabilitasi mangrove yang dijalankan pada 2021 lalu.
Program rehabilitasi mangrove seluas 55 hektare itu disiapkan dengan total anggaran Rp2,4 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, Rp1,67 miliar dipercayakan kepada KUB Setia Kawan untuk penyediaan alat dan bahan, sementara Rp768 juta dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk membayar pekerja.
Meski pekerjaan fisik telah dinyatakan tuntas, tapi saat laporan pertanggungjawaban diaudit, ditemukan bukti pengeluaran yang dilampirkan tidak sesuai kenyataan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, dana yang digunakan untuk program itu hanya sekitar Rp592 juta. Sisanya yang berkisar Rp1,068 miliar lebih diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ini uang rakyat yang seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi. Polres PPU akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dana publik,” tegas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Rabu (17/9/2025).
Ia menyampaikan penanganan kasus ini bukan sekadar proses hukum, melainkan juga upaya menjaga marwah pembangunan daerah.
“Kami berharap kasus ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dan jujur dalam mengelola dana program pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” ujarnya.
Kini, dua tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri PPU.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Potret kejaksaan negeri saat menerima limpahan kasus korupsi mangrove 2021 (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua orang berinisial T (49) dan C (45) sebagai tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
Mereka berdua diduga kuat menilap anggaran miliaran dari program rehabilitasi mangrove yang dijalankan pada 2021 lalu.
Program rehabilitasi mangrove seluas 55 hektare itu disiapkan dengan total anggaran Rp2,4 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, Rp1,67 miliar dipercayakan kepada KUB Setia Kawan untuk penyediaan alat dan bahan, sementara Rp768 juta dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk membayar pekerja.
Meski pekerjaan fisik telah dinyatakan tuntas, tapi saat laporan pertanggungjawaban diaudit, ditemukan bukti pengeluaran yang dilampirkan tidak sesuai kenyataan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, dana yang digunakan untuk program itu hanya sekitar Rp592 juta. Sisanya yang berkisar Rp1,068 miliar lebih diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ini uang rakyat yang seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi. Polres PPU akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dana publik,” tegas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Rabu (17/9/2025).
Ia menyampaikan penanganan kasus ini bukan sekadar proses hukum, melainkan juga upaya menjaga marwah pembangunan daerah.
“Kami berharap kasus ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dan jujur dalam mengelola dana program pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci,” ujarnya.
Kini, dua tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri PPU.
(Sf/Lo)