Cari disini...
Seputar Kaltim
Seminar usulan calon pahlawan nasional. (dok. Prokopim Paser)
Tanah Grogot - Anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2DG) Paser, Muhammad Sarip membeberkan ada dua syarat yang belum terpenuhi untuk pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sultan Paser, Ibrahim Chaliluddin.
Dua syarat itu ia paparkan saat mengisi seminar usulan calon pahlawan nasional yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Syarat itu termuat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Syarat pertama, belum ada seminar nasional untuk usulan gelar pahlawan. Syarat kedua, belum ada fasilitas publik skala besar atau bangunan monumental yang dinamai Sultan Ibrahim Chaliluddin.
“Sekadar nama jalan itu terlalu kecil untuk apresiasi seorang tokoh pejuang bangsa. Satwa dan benda mati pun banyak yang dijadikan nama jalan," kata Sarip.
Ia memberikan contoh dari usulan gelar Pahlawan Nasional Sultan Aji Muhammad Idris, pemerintah pusat saat itu berinisiatif mengganti nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Kemudian juga untuk usulan gelar pahlawan nasional Abdoel Moeis Hassan yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda 2020 namanya diabadikan untuk nama Jembatan Mahulu di Samarinda.
“Penamaan bangunan ini domainnya Pemkab Paser. Terpenting segera dengan SK Kepala Daerah untuk kelengkapan syarat administrasi usulan gelar Pahlawan Nasional,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Seminar usulan calon pahlawan nasional. (dok. Prokopim Paser)
Tanah Grogot - Anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2DG) Paser, Muhammad Sarip membeberkan ada dua syarat yang belum terpenuhi untuk pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sultan Paser, Ibrahim Chaliluddin.
Dua syarat itu ia paparkan saat mengisi seminar usulan calon pahlawan nasional yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Syarat itu termuat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Syarat pertama, belum ada seminar nasional untuk usulan gelar pahlawan. Syarat kedua, belum ada fasilitas publik skala besar atau bangunan monumental yang dinamai Sultan Ibrahim Chaliluddin.
“Sekadar nama jalan itu terlalu kecil untuk apresiasi seorang tokoh pejuang bangsa. Satwa dan benda mati pun banyak yang dijadikan nama jalan," kata Sarip.
Ia memberikan contoh dari usulan gelar Pahlawan Nasional Sultan Aji Muhammad Idris, pemerintah pusat saat itu berinisiatif mengganti nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Kemudian juga untuk usulan gelar pahlawan nasional Abdoel Moeis Hassan yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda 2020 namanya diabadikan untuk nama Jembatan Mahulu di Samarinda.
“Penamaan bangunan ini domainnya Pemkab Paser. Terpenting segera dengan SK Kepala Daerah untuk kelengkapan syarat administrasi usulan gelar Pahlawan Nasional,” tandasnya.
(Sf/By)