Cari disini...
Seputar Kaltim
Sejumlah barang bukti motor telah diamankan oleh Polres Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua tersangka kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang sering beraksi di Kukar dan Kutai Barat (Kubar).
Kedua tersangka residivis berinisial A dan F yang juga merupakan spesialis Curanmor.
Aksi mereka dilakukan dengan merusak stop kontak kendaraan menggunakan kunci T. Keduanya berhasil membawa kabur sejumlah motor.
Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman mengatakan kedua tersangka biasanya beroperasi di malam hari dan mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di teras depan rumah.
Dalam operasinya, mereka berhasil menggondol enam unit kendaraan. "Tim berhasil menangkap keduanya pada hari berbeda. Tersangka A ditangkap pada 3 November dan F dua hari setelahnya," ujar IPTU Jodi, Sabtu (23/12/2023).
Kedua tersangka tersebut berasal dari Kota Bangun dan mereka menargetkan aksi pencurian itu di wilayah Kukar serta Kubar.
"Dalam menjalankan aksinya, mereka satu hari mencuri, kemudian kembali ke Kota Bangun dan keesokannya mereka menjalankan lagi aksinya, begitu seterusnya," ungkapnya.
Setelah melakukan pencurian, kedua tersangka menjual kendaraan curian tersebut kepada masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan si pembeli bahwa motor tersebut adalah hasil curian.
"Kedua tersangka sudah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalankan hukuman," pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
IPTU Jodi Rahman mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraannya untuk datang ke Polres Kukar guna memastikan apakah itu kendaraannya.
Jika benar, maka dapat dikembalikan dengan membawa bukti seperti STNK dan BPKB.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sejumlah barang bukti motor telah diamankan oleh Polres Kukar. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua tersangka kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang sering beraksi di Kukar dan Kutai Barat (Kubar).
Kedua tersangka residivis berinisial A dan F yang juga merupakan spesialis Curanmor.
Aksi mereka dilakukan dengan merusak stop kontak kendaraan menggunakan kunci T. Keduanya berhasil membawa kabur sejumlah motor.
Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman mengatakan kedua tersangka biasanya beroperasi di malam hari dan mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di teras depan rumah.
Dalam operasinya, mereka berhasil menggondol enam unit kendaraan. "Tim berhasil menangkap keduanya pada hari berbeda. Tersangka A ditangkap pada 3 November dan F dua hari setelahnya," ujar IPTU Jodi, Sabtu (23/12/2023).
Kedua tersangka tersebut berasal dari Kota Bangun dan mereka menargetkan aksi pencurian itu di wilayah Kukar serta Kubar.
"Dalam menjalankan aksinya, mereka satu hari mencuri, kemudian kembali ke Kota Bangun dan keesokannya mereka menjalankan lagi aksinya, begitu seterusnya," ungkapnya.
Setelah melakukan pencurian, kedua tersangka menjual kendaraan curian tersebut kepada masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan si pembeli bahwa motor tersebut adalah hasil curian.
"Kedua tersangka sudah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalankan hukuman," pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
IPTU Jodi Rahman mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraannya untuk datang ke Polres Kukar guna memastikan apakah itu kendaraannya.
Jika benar, maka dapat dikembalikan dengan membawa bukti seperti STNK dan BPKB.
(Sf/By)