Cari disini...
Seputar Kaltim
Samarinda - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (13/12/2023). Kedua pelaku adalah BA dan MS, yang merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik NJ, warga Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Pencurian itu terjadi saat korban sedang menjalankan ibadah sholat subuh di masjid dekat rumahnya.
"Korban memarkir sepeda motornya di depan masjid dengan kondisi terkunci stang. Namun, saat kembali dari sholat, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang," ujar Rachmad.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengetahui ciri-ciri dan modus operandi pelaku.
"Kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Beat Street sebagai alat transportasi. Mereka berkeliling mencari sasaran yang sepi dan mudah diambil. Pelaku BA bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor dengan kunci T, sementara pelaku MS bertugas sebagai penunjuk sasaran dan pengawas situasi," jelas Rachmad.
Dengan memburu jejak pelaku, polisi berhasil menangkap pelaku MS di Jalan Gerilya, bersama dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan sepeda motor Honda Beat Street milik pelaku. Dari pengakuan pelaku MS, polisi kemudian mengejar pelaku BA yang berada di Jalan Jelawat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku BA beserta barang bukti kunci T yang dibalut dengan kain warna-warni. Kunci T ini digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban," ungkap Rachmad.
Rachmad menambahkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus curanmor. Mereka baru bebas pada bulan Oktober 2023 lalu. "Kedua pelaku ini kami tahan di Rutan Polsek Sungai Pinang dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Rachmad.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Samarinda - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (13/12/2023). Kedua pelaku adalah BA dan MS, yang merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik NJ, warga Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Pencurian itu terjadi saat korban sedang menjalankan ibadah sholat subuh di masjid dekat rumahnya.
"Korban memarkir sepeda motornya di depan masjid dengan kondisi terkunci stang. Namun, saat kembali dari sholat, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang," ujar Rachmad.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengetahui ciri-ciri dan modus operandi pelaku.
"Kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Beat Street sebagai alat transportasi. Mereka berkeliling mencari sasaran yang sepi dan mudah diambil. Pelaku BA bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor dengan kunci T, sementara pelaku MS bertugas sebagai penunjuk sasaran dan pengawas situasi," jelas Rachmad.
Dengan memburu jejak pelaku, polisi berhasil menangkap pelaku MS di Jalan Gerilya, bersama dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan sepeda motor Honda Beat Street milik pelaku. Dari pengakuan pelaku MS, polisi kemudian mengejar pelaku BA yang berada di Jalan Jelawat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku BA beserta barang bukti kunci T yang dibalut dengan kain warna-warni. Kunci T ini digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban," ungkap Rachmad.
Rachmad menambahkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus curanmor. Mereka baru bebas pada bulan Oktober 2023 lalu. "Kedua pelaku ini kami tahan di Rutan Polsek Sungai Pinang dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Rachmad.
(Sf/Rs)