Dua Raperda Baru Diajukan Pemkab Kutim: RTRW dan Kabupaten Layak Anak

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    19 Agustus 2025 02:51 WIB

    Asisten Administrasi Umum Kutai Timur, Sudirman Latif, menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dalam Rapat Paripurna ke-52 yang berlangsung di kantor DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang berfokus pada pembangunan wilayah dan perlindungan anak, melalui rapat paripurna ke-52 DPRD Kutim, Selasa (19/8/2025).

    Dua Raperda itu adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, melalui Asisten Administrasi Umum Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa perubahan RTRW dilakukan karena sudah ada kebijakan baru dari tingkat provinsi, yaitu Perda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Tahun 2023–2042.

    “Sejak ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042, maka seluruh kabupaten kota perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen rencana tata ruang agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai,” ujar Sudirman.

    Ia juga menyebut bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi alasan penting bagi Kutim untuk melakukan penyesuaian. 

    “Perpindahan ibu kota negara mendorong wilayah Kaltim termasuk Kabupaten Kutim untuk mampu mempersiapkan diri menyambut dinamika tersebut,” tambahnya.

    Revisi ini bertujuan untuk mendorong Kutim menjadi wilayah pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing.

    “Melalui industri berkelanjutan, pertanian modern serta pengelolaan sumber daya alam yang inovatif, inklusif dan berwawasan lingkungan,” kata Sudirman.

    Revisi RTRW ini memuat enam kebijakan utama, yaitu pengendalian kawasan lindung, pemanfaatan kawasan budidaya secara seimbang, pengembangan pusat pelayanan secara hierarkis, penguatan wilayah perdesaan strategis, sistem transportasi yang terintegrasi dan andal, serta pembangunan prasarana wilayah yang merata.

    Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan memperkuat perlindungan terhadap anak secara menyeluruh.

    “Masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak,” ujar Sudirman.

    Ia menekankan pentingnya peran semua pihak. “Kabupaten Layak Anak menggambarkan kondisi di mana pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha bekerja bersama untuk menyelenggarakan perlindungan anak dan memenuhi hak-hak mereka,” jelasnya.

    Raperda Kabupaten Layak Anak mengatur soal hak dan kewajiban anak, pelaksanaan KLA di semua tingkatan wilayah, tanggung jawab pemerintah dan dunia usaha, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pemantauan, pelaporan, dan pembiayaan.

    “Implementasi kebijakan dan program berbasis hak anak menjadi fokus, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak anak secara politik di Kabupaten Kutim,” pungkas Sudirman.

    Kedua Raperda ini kini masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD Kutim untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Perda.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dua Raperda Baru Diajukan Pemkab Kutim: RTRW dan Kabupaten Layak Anak

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    19 Agustus 2025 02:51 WIB

    Asisten Administrasi Umum Kutai Timur, Sudirman Latif, menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dalam Rapat Paripurna ke-52 yang berlangsung di kantor DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang berfokus pada pembangunan wilayah dan perlindungan anak, melalui rapat paripurna ke-52 DPRD Kutim, Selasa (19/8/2025).

    Dua Raperda itu adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, melalui Asisten Administrasi Umum Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa perubahan RTRW dilakukan karena sudah ada kebijakan baru dari tingkat provinsi, yaitu Perda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Tahun 2023–2042.

    “Sejak ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042, maka seluruh kabupaten kota perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen rencana tata ruang agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai,” ujar Sudirman.

    Ia juga menyebut bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi alasan penting bagi Kutim untuk melakukan penyesuaian. 

    “Perpindahan ibu kota negara mendorong wilayah Kaltim termasuk Kabupaten Kutim untuk mampu mempersiapkan diri menyambut dinamika tersebut,” tambahnya.

    Revisi ini bertujuan untuk mendorong Kutim menjadi wilayah pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing.

    “Melalui industri berkelanjutan, pertanian modern serta pengelolaan sumber daya alam yang inovatif, inklusif dan berwawasan lingkungan,” kata Sudirman.

    Revisi RTRW ini memuat enam kebijakan utama, yaitu pengendalian kawasan lindung, pemanfaatan kawasan budidaya secara seimbang, pengembangan pusat pelayanan secara hierarkis, penguatan wilayah perdesaan strategis, sistem transportasi yang terintegrasi dan andal, serta pembangunan prasarana wilayah yang merata.

    Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan memperkuat perlindungan terhadap anak secara menyeluruh.

    “Masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak,” ujar Sudirman.

    Ia menekankan pentingnya peran semua pihak. “Kabupaten Layak Anak menggambarkan kondisi di mana pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha bekerja bersama untuk menyelenggarakan perlindungan anak dan memenuhi hak-hak mereka,” jelasnya.

    Raperda Kabupaten Layak Anak mengatur soal hak dan kewajiban anak, pelaksanaan KLA di semua tingkatan wilayah, tanggung jawab pemerintah dan dunia usaha, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pemantauan, pelaporan, dan pembiayaan.

    “Implementasi kebijakan dan program berbasis hak anak menjadi fokus, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak anak secara politik di Kabupaten Kutim,” pungkas Sudirman.

    Kedua Raperda ini kini masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD Kutim untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Perda.

    (Sf/Rs)