Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto: Konferensi pers di Polres PPU tentang pengungkapan kasus peredaran uang palsu (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Dua pria berinisal HP (25) dan N (50) kedapatan oleh warga menggunakan dan mengedarkan uang palsu saat hendak membeli gula di salah satu warung di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Warga yang geram pun kemudian mengamankan kedua pelaku dam melaporkan ke polsek Babulu untuk diamankan.
“Jajaran polsek Babulu menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan pada 25 April 2024 pukul 20.00 WITA dan diamankan sebuah barang bukti beserta salah satu tersangka HP,” kata Kapolsek Babulu, IPTU Syaifudin.
Ia mengatakan saat kedapatan, para pelaku dihadang warga setempat, HP tak bisa mengelak dan langsung diamankan. Tapi, salah satu pelaku berinisial N sempat berupaya kabur melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat ke daerah Kabupaten Paser.
“N melarikan diri ke arah Tanah Grogot, jajaran polsek mengabarkan ciri-ciri kendaraan ke Polsek Long Kali untuk dilakukan penyekatan,” ungkapnya.
Selang berapa lama, N di temukan oleh jajaran Polsek Long Kali dalam keadaan sedang terperosok ke dalam parit.
Polsek Long Kali menginformasikan kendaraan tersebut ke Polsek Babulu yang kemudian di amankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 80 lembar.
“Diamankan barang bukti lainnya berupa uang asli sebanyak 13 lembar pecahan Rp50 ribu, tujuh lembar pecahan Rp20 ribu, 16 lembar pecahan Rp10 ribu, 10 lembar pecahan Rp5 ribu, delapan lembar pecahan Rp2 ribu, tiga lembar pecahan Rp1.000 dan dua unit ponsel,” terangnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku sudah kerap berbelanja menggunakan uang palsu ini. Hingga kini, sudah delapan warung yang menjadi korban.
“Kedua tersangka mengaku telah mengedarkan uang palsu di delapan warung dari kecamatan waru sampai Babulu,” pungkasnya.
Atas kelakuannya, HP dan N dijerat Pasal 245 KUHP atau pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan terancam 15 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto: Konferensi pers di Polres PPU tentang pengungkapan kasus peredaran uang palsu (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Penajam - Dua pria berinisal HP (25) dan N (50) kedapatan oleh warga menggunakan dan mengedarkan uang palsu saat hendak membeli gula di salah satu warung di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Warga yang geram pun kemudian mengamankan kedua pelaku dam melaporkan ke polsek Babulu untuk diamankan.
“Jajaran polsek Babulu menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan pada 25 April 2024 pukul 20.00 WITA dan diamankan sebuah barang bukti beserta salah satu tersangka HP,” kata Kapolsek Babulu, IPTU Syaifudin.
Ia mengatakan saat kedapatan, para pelaku dihadang warga setempat, HP tak bisa mengelak dan langsung diamankan. Tapi, salah satu pelaku berinisial N sempat berupaya kabur melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat ke daerah Kabupaten Paser.
“N melarikan diri ke arah Tanah Grogot, jajaran polsek mengabarkan ciri-ciri kendaraan ke Polsek Long Kali untuk dilakukan penyekatan,” ungkapnya.
Selang berapa lama, N di temukan oleh jajaran Polsek Long Kali dalam keadaan sedang terperosok ke dalam parit.
Polsek Long Kali menginformasikan kendaraan tersebut ke Polsek Babulu yang kemudian di amankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 80 lembar.
“Diamankan barang bukti lainnya berupa uang asli sebanyak 13 lembar pecahan Rp50 ribu, tujuh lembar pecahan Rp20 ribu, 16 lembar pecahan Rp10 ribu, 10 lembar pecahan Rp5 ribu, delapan lembar pecahan Rp2 ribu, tiga lembar pecahan Rp1.000 dan dua unit ponsel,” terangnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku sudah kerap berbelanja menggunakan uang palsu ini. Hingga kini, sudah delapan warung yang menjadi korban.
“Kedua tersangka mengaku telah mengedarkan uang palsu di delapan warung dari kecamatan waru sampai Babulu,” pungkasnya.
Atas kelakuannya, HP dan N dijerat Pasal 245 KUHP atau pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan terancam 15 tahun penjara.
(Sf/By)