Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Dua pria berinisial CA (33) dan S (44) diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (5/3/2026).
Keduanya ditangkap sekitar pukul 09.00 WITA setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di kawasan Sebuntal Lama RT 05.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WITA ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan nomor polisi KT 3297 CWA di akses jalan menuju area persawahan. Saat itu, kunci kendaraan diketahui masih terpasang.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur motor milik korban. Namun aksi mereka segera diketahui warga sekitar yang kemudian menyebarkan informasi melalui grup komunikasi warga.
Berbekal informasi tersebut, warga bersama aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menghadang kedua terduga pelaku di jalan poros sebelum mereka melarikan diri lebih jauh.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 milik korban, satu unit Honda Vario 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana, serta STNK kendaraan.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kedua tersangka telah diamankan, kami juga mengapresiasi inisiatif masyarakat untuk melapor,” ujar AKP Ali Mustofa Jumat (6/3/2026).
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Marangkayu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih terpasang untuk menghindari terjadinya pencurian.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Bontang - Dua pria berinisial CA (33) dan S (44) diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (5/3/2026).
Keduanya ditangkap sekitar pukul 09.00 WITA setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di kawasan Sebuntal Lama RT 05.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WITA ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan nomor polisi KT 3297 CWA di akses jalan menuju area persawahan. Saat itu, kunci kendaraan diketahui masih terpasang.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur motor milik korban. Namun aksi mereka segera diketahui warga sekitar yang kemudian menyebarkan informasi melalui grup komunikasi warga.
Berbekal informasi tersebut, warga bersama aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menghadang kedua terduga pelaku di jalan poros sebelum mereka melarikan diri lebih jauh.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 milik korban, satu unit Honda Vario 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana, serta STNK kendaraan.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kedua tersangka telah diamankan, kami juga mengapresiasi inisiatif masyarakat untuk melapor,” ujar AKP Ali Mustofa Jumat (6/3/2026).
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Marangkayu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih terpasang untuk menghindari terjadinya pencurian.
(Sf/Rs)