Seputar Kaltim

    Dua Pengedar Sabu Diciduk saat Hendak Transaksi di SPBU Tenggarong Seberang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Desember 2024 pukul 12:17 WITA

    Pelaku peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus dua pelaku berinisial MN (52) dan M (4) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat hendak transaksi di SPBU Tenggarong Seberang.

    Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan pelaku MN dan M berhasil diamankan saat sedang duduk di salah satu SPBU di Desa Manunggal Jaya sekitar pukul 23.00 WITA.

    "Dua orang ini lagi menunggu pembeli yang sudah melakukan janji untuk bertransaksi di lokasi SPBU itu," kata AKP Suyoko Kamis (19/12/2024).

    oolisi yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan MN, polisi mendapati sabu-sabu seberat 10.14 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

    Sementara dari M, polisi berhasil menemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram di dalam kotak rokok. "Keduanya langsung kita bawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

    Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    AKP Suyoko juga menegaskan Polres Kukar akan terus memberantas peredaran narkoba dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas jika mencurigakan.

    "Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat kami butuhkan dan penting sekali dalam upaya melakukan penangkapan para pelaku-pelaku ini," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dua Pengedar Sabu Diciduk saat Hendak Transaksi di SPBU Tenggarong Seberang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    19 Desember 2024 pukul 12:17 WITA

    Pelaku peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus dua pelaku berinisial MN (52) dan M (4) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat hendak transaksi di SPBU Tenggarong Seberang.

    Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan pelaku MN dan M berhasil diamankan saat sedang duduk di salah satu SPBU di Desa Manunggal Jaya sekitar pukul 23.00 WITA.

    "Dua orang ini lagi menunggu pembeli yang sudah melakukan janji untuk bertransaksi di lokasi SPBU itu," kata AKP Suyoko Kamis (19/12/2024).

    oolisi yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan MN, polisi mendapati sabu-sabu seberat 10.14 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

    Sementara dari M, polisi berhasil menemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram di dalam kotak rokok. "Keduanya langsung kita bawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

    Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    AKP Suyoko juga menegaskan Polres Kukar akan terus memberantas peredaran narkoba dan meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas jika mencurigakan.

    "Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat kami butuhkan dan penting sekali dalam upaya melakukan penangkapan para pelaku-pelaku ini," pungkasnya.

    (Sf/By)