Seputar Kaltim

    Dua Pengedar Sabu di Loa Janan Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    31 Agustus 2023 pukul 21:55 WITA

    Dua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto:Istimewa).

    Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar),  Rabu (30/8/23) kemarin.

    Kedua pengedar tersebut berinisial A dan Y. Dari keduanya, polisi mengamankan 20 poket narkotika diduga sabu dengamn berat sekitar 12 gram.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi mengaku pengungkapan tersebut bermula saat Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Batuah.  

    Unit Reskrim Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di sekitar daerah yang dicurigai menjadi tempat transaksi tersebut.

    Pukul 22.00 WITA, kata AKP Andy, polisi mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan poros. Selanjutnya langsung mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial A.

    "Saat ingin diamankan, A sempat membuang keresek bening, tapi itu terlihat oleh anggota. Setelah diperiksa, terdapat satu poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ucap AKP Andy. 

    Setelah diintrogasi, A mengaku sabu tersebut didapatkan dari Y yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. "Anggota langsung mengamankan Y di rumahnya dan untuk melakukan penggeledahan," ungkapnya. 

    Dalam penggeledahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan 20 poket. Rinciannya, 19 poket kecil yang diduga sabu seberat 10,95 gram dan satu poket sedang seberat 1,17 gram. 

    "Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Janan untuk penanganan selanjutnya," pungkasnya. 

    Atas perbuatannya, A dan Y dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 KUHP.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dua Pengedar Sabu di Loa Janan Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    31 Agustus 2023 pukul 21:55 WITA

    Dua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto:Istimewa).

    Tenggarong - Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar),  Rabu (30/8/23) kemarin.

    Kedua pengedar tersebut berinisial A dan Y. Dari keduanya, polisi mengamankan 20 poket narkotika diduga sabu dengamn berat sekitar 12 gram.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi mengaku pengungkapan tersebut bermula saat Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Batuah.  

    Unit Reskrim Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di sekitar daerah yang dicurigai menjadi tempat transaksi tersebut.

    Pukul 22.00 WITA, kata AKP Andy, polisi mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan poros. Selanjutnya langsung mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial A.

    "Saat ingin diamankan, A sempat membuang keresek bening, tapi itu terlihat oleh anggota. Setelah diperiksa, terdapat satu poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ucap AKP Andy. 

    Setelah diintrogasi, A mengaku sabu tersebut didapatkan dari Y yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. "Anggota langsung mengamankan Y di rumahnya dan untuk melakukan penggeledahan," ungkapnya. 

    Dalam penggeledahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan 20 poket. Rinciannya, 19 poket kecil yang diduga sabu seberat 10,95 gram dan satu poket sedang seberat 1,17 gram. 

    "Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Janan untuk penanganan selanjutnya," pungkasnya. 

    Atas perbuatannya, A dan Y dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 KUHP.

    (Sf/By)