Cari disini...
Seputar Kaltim
MS dan MFI beserta barang bukti saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser dibekuk Polisi, Rabu (10/7/2024).
Keduanya berinisial MS (27) dan MFI (24) diciduk polisi saat berada di rumahnya. Mereka tak bisa mengelak karena kedapatan memiliki lima paket sabu siap edar seberat 11,82 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat barang bukti lainnya yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor dan timbangan digital,” Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jum’at (12/7/2024).
Ia mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batu Sopang.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri yang diduga sebagai pengedar untuk dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

MS dan MFI beserta barang bukti saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser dibekuk Polisi, Rabu (10/7/2024).
Keduanya berinisial MS (27) dan MFI (24) diciduk polisi saat berada di rumahnya. Mereka tak bisa mengelak karena kedapatan memiliki lima paket sabu siap edar seberat 11,82 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat barang bukti lainnya yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor dan timbangan digital,” Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jum’at (12/7/2024).
Ia mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batu Sopang.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri yang diduga sebagai pengedar untuk dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)