Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Dua pengedar sabu berinisial AL (37) dan NR (37) di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) usai kedapatan memiliki 10 bungkus plastik bening berisikan sabu, Rabu (27/5/2026).
Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sebulu Modern pada 22 Mei 2026 lalu.
Berawal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. NR menjadi tersangka pertama yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu-sabu tersebut.
“Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka NR bersama barang bukti 10 bungkus plastik bening diduga sabu, sebuah motor dan handphone miliknya,” ujar IPTU Maryono, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, NR mengaku barang haram tersebut dari AL. Berbekalkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dengan memancing AL untuk menemui NR. Saat tiba di lokasi yang telah ditentukan, AL pun langsung diamankan petugas.
"Untuk saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut", ungkap IPTU Maryono.
Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Dua pengedar sabu berinisial AL (37) dan NR (37) di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) usai kedapatan memiliki 10 bungkus plastik bening berisikan sabu, Rabu (27/5/2026).
Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sebulu Modern pada 22 Mei 2026 lalu.
Berawal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. NR menjadi tersangka pertama yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu-sabu tersebut.
“Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka NR bersama barang bukti 10 bungkus plastik bening diduga sabu, sebuah motor dan handphone miliknya,” ujar IPTU Maryono, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, NR mengaku barang haram tersebut dari AL. Berbekalkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dengan memancing AL untuk menemui NR. Saat tiba di lokasi yang telah ditentukan, AL pun langsung diamankan petugas.
"Untuk saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut", ungkap IPTU Maryono.
Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Rs)