Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Muara Wis. (Dok. Polsek Muara Wis).
Tenggarong - Polsek Muara Wis berhasil mengamankan 22 poket Narkotika jenis sabu dari dua pengedar narkoba berinisial DM dan AN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (24/8/2024) di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Kota Bangun dan Muara Wis.
Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah mengatakan penangkapan ini bermula dari
informasi dari masyarakat.
Polisi yang mendapat informasi langsung menuju lokasi, yakni RT 4 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis dan mengamankan DM.
"Pelaku kami amankan saat berada di dalam kamar sebuah rumah sedang bermain game," kata IPTU Triko Ardiansyah Selasa (27/8/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu seberat 4,67 gram dan uang tunai sebesar Rp1.705.000 yang diduga hasil jual beli sabu.
Saat dilakukan introgasi, DM mengaku barang tersebut diperoleh dari pelaku AN yang berada di Kecamatan Kota Bangun.
Polisi langsung mendatangi pelaku dan mendapati AN di rumahnya yang berada di Kecamatan Kota Bangun. "Saat kita lakukan penangkapan, pelaku tak memberi perlawanan," ungkapnya.
Dari pelaku AN, pihaknya berhasil menemukan 26 poket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam tas kecil dengan berat total mencapai 12,85 gram.
Kini, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolsek Muara Wis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Muara Wis. (Dok. Polsek Muara Wis).
Tenggarong - Polsek Muara Wis berhasil mengamankan 22 poket Narkotika jenis sabu dari dua pengedar narkoba berinisial DM dan AN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (24/8/2024) di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Kota Bangun dan Muara Wis.
Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah mengatakan penangkapan ini bermula dari
informasi dari masyarakat.
Polisi yang mendapat informasi langsung menuju lokasi, yakni RT 4 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis dan mengamankan DM.
"Pelaku kami amankan saat berada di dalam kamar sebuah rumah sedang bermain game," kata IPTU Triko Ardiansyah Selasa (27/8/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu seberat 4,67 gram dan uang tunai sebesar Rp1.705.000 yang diduga hasil jual beli sabu.
Saat dilakukan introgasi, DM mengaku barang tersebut diperoleh dari pelaku AN yang berada di Kecamatan Kota Bangun.
Polisi langsung mendatangi pelaku dan mendapati AN di rumahnya yang berada di Kecamatan Kota Bangun. "Saat kita lakukan penangkapan, pelaku tak memberi perlawanan," ungkapnya.
Dari pelaku AN, pihaknya berhasil menemukan 26 poket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam tas kecil dengan berat total mencapai 12,85 gram.
Kini, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolsek Muara Wis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Sf/By)