Seputar Kaltim

    Dua Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Sangatta, Polisi Sita 47 Kilogram Tembaga

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    30 Juni 2026 pukul 12:30 WITA

    Barang bukti 47 kilogram kabel tembaga yang disita Polres Kutim. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Aksi pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), akhirnya berhasil diungkap polisi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil dibekuk beserta 47 kilogram kabel tembaga hasil curian. 

    Kedua pelaku masing-masing berinisial J (25) dan N (25). Mereka diduga telah berulang kali mencuri kabel tembaga pada gardu maupun jaringan listrik PLN di sejumlah lokasi di Sangatta.

    Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Selain itu, warga juga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik.

    Tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi.

    Hasilnya, sekitar pukul 01.10 Wita pada Senin (29/6/2026), petugas menemukan seorang pria berada di atas tiang listrik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

    "Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya sekitar pukul 04.18 Wita," ujar AKP Rangga.

    Penyelidikan polisi juga mengungkap kedua pelaku diduga telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual kepada pengepul besi tua untuk mendapatkan uang.

    Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan saat beraksi, 47 kilogram kabel tembaga, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

    Menurut AKP Rangga, motif sementara pencurian diduga dipicu faktor ekonomi. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi PLN, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena mengganggu pasokan listrik. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kelistrikan," tegasnya.

    Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tembaga tersebut.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dua Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Sangatta, Polisi Sita 47 Kilogram Tembaga

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    30 Juni 2026 pukul 12:30 WITA

    Barang bukti 47 kilogram kabel tembaga yang disita Polres Kutim. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Aksi pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), akhirnya berhasil diungkap polisi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil dibekuk beserta 47 kilogram kabel tembaga hasil curian. 

    Kedua pelaku masing-masing berinisial J (25) dan N (25). Mereka diduga telah berulang kali mencuri kabel tembaga pada gardu maupun jaringan listrik PLN di sejumlah lokasi di Sangatta.

    Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Selain itu, warga juga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik.

    Tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi.

    Hasilnya, sekitar pukul 01.10 Wita pada Senin (29/6/2026), petugas menemukan seorang pria berada di atas tiang listrik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

    "Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya sekitar pukul 04.18 Wita," ujar AKP Rangga.

    Penyelidikan polisi juga mengungkap kedua pelaku diduga telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual kepada pengepul besi tua untuk mendapatkan uang.

    Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan saat beraksi, 47 kilogram kabel tembaga, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

    Menurut AKP Rangga, motif sementara pencurian diduga dipicu faktor ekonomi. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi PLN, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena mengganggu pasokan listrik. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kelistrikan," tegasnya.

    Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tembaga tersebut.

    (Sf/Rs)