Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pelaku pencurian kendaraan motor beserta barang buktinya berhasil diamankan Satuan Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan (Balsel). (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Satuan Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sepinggan Raya, Balsel, Rabu (22/1/2025).
Kedua tersangka berinisial RF (18) dan FA (20) kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balsel, AKP Abu Sangit menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Vario 150 CC milik Sukmawati.
“Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian yang sudah disembunyikan tersangka. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, mereka juga terancam dikenakan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman yang sama,” terang AKP Sangit.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka guna menghindari tindak pencurian.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan yang kondusif di lingkungan masing-masing.
“Dengan tertangkapnya pelaku ini, Polsek Balsel berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib jika terjadi tindak kriminal,” tambahnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pelaku pencurian kendaraan motor beserta barang buktinya berhasil diamankan Satuan Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan (Balsel). (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Satuan Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sepinggan Raya, Balsel, Rabu (22/1/2025).
Kedua tersangka berinisial RF (18) dan FA (20) kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balsel, AKP Abu Sangit menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Vario 150 CC milik Sukmawati.
“Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian yang sudah disembunyikan tersangka. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, mereka juga terancam dikenakan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman yang sama,” terang AKP Sangit.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka guna menghindari tindak pencurian.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan yang kondusif di lingkungan masing-masing.
“Dengan tertangkapnya pelaku ini, Polsek Balsel berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib jika terjadi tindak kriminal,” tambahnya.
(Sf/By)