Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua bandar narkoba asal Muara Badak diamankan kepolisian. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Dua pemuda asal Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dibekuk Polsek Muara Badak pada Sabtu (18/1/2025) lalu karena menjadi kurir sabu seberat 509 gram, setara Rp763 juta.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan kedua tersangka berinisial OCW (19) dan YP (21) yang menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari, alias karena faktor ekonomi.
Keduanya, kata Kapolres, menerima upah Rp6 juta dan uang bensin Rp500 ribu dari setiap pengambilan sabu.
“Salah satu tersangka juga memiliki orang tua dan kakak yang pernah ditahan karena kasus narkoba, tapi ini tidak berkaitan,” ungkapnya.
Keduanya diringkus di Desa Muara Badak Ilir, tepatnya di depan toko swalayan saat hendak melakukan transaksi sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi tersebut dilakukan dengan sistem jejak. Mereka berkomunikasi dengan pemasok melalui WhatsApp (WA) di Samarinda untuk menentukan titik pengambilan.
“Barang ini (Sabu, Red) rencananya mau dipasarkan di Muara Badak,” tambahnya. Kini, aparat kepolisian masih menelusuri pemasok yang memberikan barang kepada kedua tersangka.
YP dan OCW dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua bandar narkoba asal Muara Badak diamankan kepolisian. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Dua pemuda asal Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dibekuk Polsek Muara Badak pada Sabtu (18/1/2025) lalu karena menjadi kurir sabu seberat 509 gram, setara Rp763 juta.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan kedua tersangka berinisial OCW (19) dan YP (21) yang menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari, alias karena faktor ekonomi.
Keduanya, kata Kapolres, menerima upah Rp6 juta dan uang bensin Rp500 ribu dari setiap pengambilan sabu.
“Salah satu tersangka juga memiliki orang tua dan kakak yang pernah ditahan karena kasus narkoba, tapi ini tidak berkaitan,” ungkapnya.
Keduanya diringkus di Desa Muara Badak Ilir, tepatnya di depan toko swalayan saat hendak melakukan transaksi sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi tersebut dilakukan dengan sistem jejak. Mereka berkomunikasi dengan pemasok melalui WhatsApp (WA) di Samarinda untuk menentukan titik pengambilan.
“Barang ini (Sabu, Red) rencananya mau dipasarkan di Muara Badak,” tambahnya. Kini, aparat kepolisian masih menelusuri pemasok yang memberikan barang kepada kedua tersangka.
YP dan OCW dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)