Seputar Kaltim

    Dua Pemeras di Balikpapan Diamankan, Polisi Selidiki Keterlibatan Debt Collector dan Leasing

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Dua orang pemerasan bermodus penarikan paksa mobil di Balikpapan saat diamankan di sebuah kafe Batavia kawasan Pentacity Balikpapan, Selasa (20/5/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dua pria berinisial A dan F berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, setelah diduga melakukan pemerasan bermodus penarikan paksa mobil di Balikpapan.

    Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Endah mengadukan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada Kapolda Kaltim melalui saluran hotline resmi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan mendalam.

    Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan saat menerima uang sebesar Rp20 juta dari korban, di sebuah kafe kawasan Pentacity, Selasa (20/5/2025) siang.

    “Uang itu diminta sebagai syarat agar mobil milik korban yang sebelumnya ditarik paksa bisa dikembalikan,” jelas Kombes Jamaluddin kepada media, Selasa siang.

    Insiden bermula ketika seorang sopir bernama Rahmad mengantar tamu dari Bontang ke Balikpapan dengan mobil Innova Reborn bernopol KT 1229 DR milik Doddy, suami Endah. Di tengah perjalanan, mobil dihentikan oleh tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dan menuduh kendaraan menunggak cicilan.

    “Mobil lalu dibawa ke kantor leasing MTF di Balikpapan dan kunci dirampas, disertai pemaksaan agar sang sopir menandatangani dokumen tertentu,” lanjutnya.

    Upaya korban untuk menyelesaikan masalah secara resmi tak membuahkan hasil. Pihak leasing malah menyarankan untuk menyelesaikan urusan dengan pihak ketiga, yang kemudian meminta uang Rp20 juta agar mobil bisa kembali.

    Merasa terjebak dan diperas, Endah melaporkan kejadian tersebut ke hotline Kapolda. Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan dengan memancing pelaku ke lokasi pertemuan yang disepakati, yakni di Batavia Resto, Pentacity.

    “Saat uang diserahkan, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti uang tunai dan dokumen bermaterai,” imbuhnya.

    Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kaltim. Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum debt collector dan pihak leasing.

    “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor. Ini bukti bahwa saluran pengaduan seperti hotline Kapolda sangat efektif membantu pengungkapan tindak pidana,” tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dua Pemeras di Balikpapan Diamankan, Polisi Selidiki Keterlibatan Debt Collector dan Leasing

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Dua orang pemerasan bermodus penarikan paksa mobil di Balikpapan saat diamankan di sebuah kafe Batavia kawasan Pentacity Balikpapan, Selasa (20/5/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dua pria berinisial A dan F berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, setelah diduga melakukan pemerasan bermodus penarikan paksa mobil di Balikpapan.

    Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Endah mengadukan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada Kapolda Kaltim melalui saluran hotline resmi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan mendalam.

    Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan saat menerima uang sebesar Rp20 juta dari korban, di sebuah kafe kawasan Pentacity, Selasa (20/5/2025) siang.

    “Uang itu diminta sebagai syarat agar mobil milik korban yang sebelumnya ditarik paksa bisa dikembalikan,” jelas Kombes Jamaluddin kepada media, Selasa siang.

    Insiden bermula ketika seorang sopir bernama Rahmad mengantar tamu dari Bontang ke Balikpapan dengan mobil Innova Reborn bernopol KT 1229 DR milik Doddy, suami Endah. Di tengah perjalanan, mobil dihentikan oleh tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dan menuduh kendaraan menunggak cicilan.

    “Mobil lalu dibawa ke kantor leasing MTF di Balikpapan dan kunci dirampas, disertai pemaksaan agar sang sopir menandatangani dokumen tertentu,” lanjutnya.

    Upaya korban untuk menyelesaikan masalah secara resmi tak membuahkan hasil. Pihak leasing malah menyarankan untuk menyelesaikan urusan dengan pihak ketiga, yang kemudian meminta uang Rp20 juta agar mobil bisa kembali.

    Merasa terjebak dan diperas, Endah melaporkan kejadian tersebut ke hotline Kapolda. Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan dengan memancing pelaku ke lokasi pertemuan yang disepakati, yakni di Batavia Resto, Pentacity.

    “Saat uang diserahkan, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti uang tunai dan dokumen bermaterai,” imbuhnya.

    Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kaltim. Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum debt collector dan pihak leasing.

    “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor. Ini bukti bahwa saluran pengaduan seperti hotline Kapolda sangat efektif membantu pengungkapan tindak pidana,” tegasnya.

    (Sf/Rs)