Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Sat Polairud Polres Paser. (Foto: Sat Polairud Polres Paser)
Tana Paser - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AK (47) dan ID (40) diamankan polisi ketika kapal mereka sedang sandar di perairan Adang Bay.
Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andy Ferial Junaedy membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.
Menerima laporan itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga dua orang pelaku berinisial AK dan ID," tegas AKP Andy Ferial Junaedy, Jumat (12/6/2026).
Sekitar pukul 01.30 WITA, pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu seberat 0,3 gram, 14 klip kosong, alat hisap, sendok takar, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan sebuah perahu bermesin diesel.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kejadian tersebut menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Sat Polairud Polres Paser. (Foto: Sat Polairud Polres Paser)
Tana Paser - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AK (47) dan ID (40) diamankan polisi ketika kapal mereka sedang sandar di perairan Adang Bay.
Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andy Ferial Junaedy membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.
Menerima laporan itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga dua orang pelaku berinisial AK dan ID," tegas AKP Andy Ferial Junaedy, Jumat (12/6/2026).
Sekitar pukul 01.30 WITA, pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu seberat 0,3 gram, 14 klip kosong, alat hisap, sendok takar, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan sebuah perahu bermesin diesel.
"Ketika diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kejadian tersebut menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.
(Sf/Lo)