Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengamanan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser. (Foto: Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M (47) dan ME (20) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Kapolsek Muara Samu, IPTU Mareka membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran barang haram di sekitar wilayah mereka.
"Sebelumnya kami menerima laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan dugaan transaksi barang haram di sekitar wilayah mereka," kata IPTU Mareka, Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti laporan yang didapat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, indikasi peredaran barang haram itu mengarah kepada kedua pelaku. Setelah dirasa cukup bukti tim melakukan pengamanan terhadap pelaku di sebuah rumah Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser sekitar pukul 16.30 WITA.
Ketika melakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu siap edar seberat 11,56 gram yang ditaruh di bungkus rokok dan wadah plastik, alat hisap, pipet kaca, plastik klip kosong, dua buah handphone, satu unit sepeda motor merk Scoopy serta uang tunai Rp5.800.000 yang diduga hasil dari penjualan.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengamanan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser. (Foto: Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M (47) dan ME (20) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Kapolsek Muara Samu, IPTU Mareka membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran barang haram di sekitar wilayah mereka.
"Sebelumnya kami menerima laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan dugaan transaksi barang haram di sekitar wilayah mereka," kata IPTU Mareka, Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti laporan yang didapat, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, indikasi peredaran barang haram itu mengarah kepada kedua pelaku. Setelah dirasa cukup bukti tim melakukan pengamanan terhadap pelaku di sebuah rumah Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser sekitar pukul 16.30 WITA.
Ketika melakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu siap edar seberat 11,56 gram yang ditaruh di bungkus rokok dan wadah plastik, alat hisap, pipet kaca, plastik klip kosong, dua buah handphone, satu unit sepeda motor merk Scoopy serta uang tunai Rp5.800.000 yang diduga hasil dari penjualan.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Rs)