Seputar Kaltim

    Dua Pelaku Pembakaran Lahan Ditahan, Satu Kasus Masih Disidik Polisi di Sangatta Utara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2026 pukul 12:28 WITA

    Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Polisi menangani tiga laporan terkait dugaan pembakaran lahan secara sengaja di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Dua pelaku telah ditahan, sedangkan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

    Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, tiga laporan tersebut terkait dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

    “Ada tiga laporan terkait pelaku tindak pidana pembakaran lahan dengan sengaja. Yang pertama sudah ditahan, yang kedua juga ditahan, dan yang ketiga kemarin kami sudah melaksanakan penyidikan juga proses yang di Sangatta Utara,” ujar AKP Bambang saat rapat penyuluhan karhutla di Kecamatan Sangatta Utara, Senin (7/9/2026). 

    Ia menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila pembakaran lahan terbukti dilakukan dengan sengaja. AKP Bambang meminta warga tidak melakukan pembakaran, terutama saat kondisi lahan kering.

    “Jangan melakukan pembakaran. Ketika kita bakar sedikit, anginnya itu bisa berterbang sehingga bisa membakar tempat lain, yang notabene adalah daun-daun yang kering,” katanya.

    Menurutnya, api yang berasal dari pembakaran lahan dapat cepat merambat ketika kondisi angin cukup kencang dan vegetasi di sekitar lokasi dalam keadaan kering. Kebakaran yang meluas juga dapat menimbulkan asap dan mengganggu aktivitas masyarakat.

    AKP Bambang mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan dan tidak ingin masyarakat sampai harus berhadapan dengan proses hukum.

    “Kami tidak ingin memproses. Kami ingin bagaimana kita sama-sama mencegah. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ucapnya.

    Ia meminta pemilik dan pengelola lahan di Sangatta Utara tidak melakukan pembakaran selama musim kemarau untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus menghindari persoalan hukum.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dua Pelaku Pembakaran Lahan Ditahan, Satu Kasus Masih Disidik Polisi di Sangatta Utara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2026 pukul 12:28 WITA

    Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Polisi menangani tiga laporan terkait dugaan pembakaran lahan secara sengaja di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Dua pelaku telah ditahan, sedangkan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

    Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, tiga laporan tersebut terkait dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

    “Ada tiga laporan terkait pelaku tindak pidana pembakaran lahan dengan sengaja. Yang pertama sudah ditahan, yang kedua juga ditahan, dan yang ketiga kemarin kami sudah melaksanakan penyidikan juga proses yang di Sangatta Utara,” ujar AKP Bambang saat rapat penyuluhan karhutla di Kecamatan Sangatta Utara, Senin (7/9/2026). 

    Ia menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila pembakaran lahan terbukti dilakukan dengan sengaja. AKP Bambang meminta warga tidak melakukan pembakaran, terutama saat kondisi lahan kering.

    “Jangan melakukan pembakaran. Ketika kita bakar sedikit, anginnya itu bisa berterbang sehingga bisa membakar tempat lain, yang notabene adalah daun-daun yang kering,” katanya.

    Menurutnya, api yang berasal dari pembakaran lahan dapat cepat merambat ketika kondisi angin cukup kencang dan vegetasi di sekitar lokasi dalam keadaan kering. Kebakaran yang meluas juga dapat menimbulkan asap dan mengganggu aktivitas masyarakat.

    AKP Bambang mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan dan tidak ingin masyarakat sampai harus berhadapan dengan proses hukum.

    “Kami tidak ingin memproses. Kami ingin bagaimana kita sama-sama mencegah. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ucapnya.

    Ia meminta pemilik dan pengelola lahan di Sangatta Utara tidak melakukan pembakaran selama musim kemarau untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus menghindari persoalan hukum.

    (Sf/Rs)