Seputar Kaltim

    Dua Pelaku Curanmor di Paser Diamankan Polisi, 12 Sepeda Motor jadi Barang Bukti

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Mei 2026 pukul 15:35 WITA

    Konferensi Pers Polres Paser tentang tindak pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser -  Polres Paser berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA dan YT beserta 12 barang bukti sepeda motor hasil dari operasi kedua pelaku di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang cukup matang. YT berperan sebagai orang yang mengantar ke lokasi sementara SA berperan sebagai orang yang mengambil motor target.

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo pada saat Konferensi Pers di Polres Paser menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang ingin menjual kendaraan bermotor tanpa adanya kelengkapan surat kepemilikan. 

    "Dari informasi yang didapat pada saat ingin dijual, surat kepemilikan tidak ada dan kunci kendaraan dalam kondisi sudah dol," kata AKBP Novy Adi Wibowo, Senin (26/5/2026).

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pada saat itu.

    Kepanikan terduga pelaku saat mengetahui akan dilakukan penyelidikan terhadap barang yang ingin ia jual, membuatnya nekat melarikan diri. 

    Namun, berkat persiapan dan kesigapan dari tim yang diturunkan ke lapangan, pelaku dapat dikejar dan diamankan.

    "Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui aksinya dan telah berhasil mengambil 12 unit kendaraan bermotor," ungkapnya.

    Kedua pelaku telah menjalankan aksi mereka sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026. Dari keterangan pelaku, mereka mengambil kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi.

    Pelaku telah menjalankan aksi mereka di wilayah hukum Paser dan berhasil mengambil beberapa kendaraan bermotor diantaranya, wilayah Kecamatan Tanah Grogot empat unit, Kecamatan Kuaro dua unit, Kecamatan Long Ikis tiga unit, Long Kali satu unit serta Kecamatan Batu Sopang tiga unit.

    "Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, pelaku mengambil kendaraan tersebut untuk digunakan sehari-hari dan dijual kembali untuk kebutuhan pribadi," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf E dan F Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta dan atau Pasal 477 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dua Pelaku Curanmor di Paser Diamankan Polisi, 12 Sepeda Motor jadi Barang Bukti

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Mei 2026 pukul 15:35 WITA

    Konferensi Pers Polres Paser tentang tindak pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser -  Polres Paser berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA dan YT beserta 12 barang bukti sepeda motor hasil dari operasi kedua pelaku di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang cukup matang. YT berperan sebagai orang yang mengantar ke lokasi sementara SA berperan sebagai orang yang mengambil motor target.

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo pada saat Konferensi Pers di Polres Paser menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang ingin menjual kendaraan bermotor tanpa adanya kelengkapan surat kepemilikan. 

    "Dari informasi yang didapat pada saat ingin dijual, surat kepemilikan tidak ada dan kunci kendaraan dalam kondisi sudah dol," kata AKBP Novy Adi Wibowo, Senin (26/5/2026).

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pada saat itu.

    Kepanikan terduga pelaku saat mengetahui akan dilakukan penyelidikan terhadap barang yang ingin ia jual, membuatnya nekat melarikan diri. 

    Namun, berkat persiapan dan kesigapan dari tim yang diturunkan ke lapangan, pelaku dapat dikejar dan diamankan.

    "Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui aksinya dan telah berhasil mengambil 12 unit kendaraan bermotor," ungkapnya.

    Kedua pelaku telah menjalankan aksi mereka sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026. Dari keterangan pelaku, mereka mengambil kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi.

    Pelaku telah menjalankan aksi mereka di wilayah hukum Paser dan berhasil mengambil beberapa kendaraan bermotor diantaranya, wilayah Kecamatan Tanah Grogot empat unit, Kecamatan Kuaro dua unit, Kecamatan Long Ikis tiga unit, Long Kali satu unit serta Kecamatan Batu Sopang tiga unit.

    "Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, pelaku mengambil kendaraan tersebut untuk digunakan sehari-hari dan dijual kembali untuk kebutuhan pribadi," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf E dan F Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta dan atau Pasal 477 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


    (Sf/Rs)