Dua Pelaku Begal yang Mengaku Polisi Diamankan Polresta Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2025 02:53 WIB

    Mengaku sebagai anggota polisi untuk begal korbannya, dua pemuda di Balikpapan berhasil diamankan di Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Unit Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada 23 Maret dan 7 April 2025. Dua pelaku berinisial R (19) dan EP (25) ditangkap setelah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan A. Yani, Balikpapan Tengah, dan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

    "Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Mereka memepet korban yang mengendarai motor, lalu secara paksa mencabut kunci motor sambil mengancam, 'Ambil motormu di Polres'," ucap Kombes Pol Anton, Rabu (30/4/2025).

    Setelah menerima dua laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Genio merah-hitam dengan nomor polisi KT 6811 HG dan satu unit Yamaha Jupiter MX hitam KT 5125 YA milik korban. 

    Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda Genio hitam KT 3493 HI milik pelaku serta satu buah borgol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

    “Borgol itu dipakai pelaku agar korban percaya bahwa mereka benar-benar anggota polisi,” jelas Anton.

    Hingga kini, polisi telah menerima dua laporan resmi dari korban. Namun, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya korban atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor,” imbaunya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dua Pelaku Begal yang Mengaku Polisi Diamankan Polresta Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2025 02:53 WIB

    Mengaku sebagai anggota polisi untuk begal korbannya, dua pemuda di Balikpapan berhasil diamankan di Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Unit Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada 23 Maret dan 7 April 2025. Dua pelaku berinisial R (19) dan EP (25) ditangkap setelah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan A. Yani, Balikpapan Tengah, dan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

    "Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Mereka memepet korban yang mengendarai motor, lalu secara paksa mencabut kunci motor sambil mengancam, 'Ambil motormu di Polres'," ucap Kombes Pol Anton, Rabu (30/4/2025).

    Setelah menerima dua laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Genio merah-hitam dengan nomor polisi KT 6811 HG dan satu unit Yamaha Jupiter MX hitam KT 5125 YA milik korban. 

    Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda Genio hitam KT 3493 HI milik pelaku serta satu buah borgol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

    “Borgol itu dipakai pelaku agar korban percaya bahwa mereka benar-benar anggota polisi,” jelas Anton.

    Hingga kini, polisi telah menerima dua laporan resmi dari korban. Namun, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya korban atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor,” imbaunya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

    (Sf/Rs)