Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu tempat billiar di wilayah Balikpapan Kota yang masih ditemui menjual minuman keras (Miras). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kurang lebih selama dua pekan melakukan razia di tempat hiburan malam seperti billiar dan kafe live music, petugas gabungan dari Satpol PP Balikpapan bersama instansi terkait dan TNI-Polri, berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras).
Dari dua pekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 932 miras di hari Minggu (17/3) lalu dan 53 miras di hari Minggu (24/3) lalu. Ratusan botol itu diamankan dan akan dijadikan barang bukti untuk disidangkan.
Razia ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) walikota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Nyepi, bulan ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menjelaskan, tempat usaha yang melakukan pelanggaran itu akan ditindak tegas dalam bentuk pemanggilan, untuk dimintai keterangan.
"Kami berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran buat para pelaku usaha tempat hiburan," ucap Boedi kepada awak media, Senin (25/3/2024).
Diterangkan, untuk para pelaku usaha yang melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan untuk proses lebih lanjut.
"Dan tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar SE walikota tentang jam operasional di bulan ramadan juga melanggar Perda penjualan miras," akunya.
Lanjutnya, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).
“InsyaAllah penindakan lebih intens dilakukan dan ini operasi gabungan besar-besan tapi diluar ini kami punya posko atau piket untuk melakukan pengawasan," terangnya.
Boedi menambahkan, masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.
"Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya," paparnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu tempat billiar di wilayah Balikpapan Kota yang masih ditemui menjual minuman keras (Miras). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kurang lebih selama dua pekan melakukan razia di tempat hiburan malam seperti billiar dan kafe live music, petugas gabungan dari Satpol PP Balikpapan bersama instansi terkait dan TNI-Polri, berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras).
Dari dua pekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 932 miras di hari Minggu (17/3) lalu dan 53 miras di hari Minggu (24/3) lalu. Ratusan botol itu diamankan dan akan dijadikan barang bukti untuk disidangkan.
Razia ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) walikota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Nyepi, bulan ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menjelaskan, tempat usaha yang melakukan pelanggaran itu akan ditindak tegas dalam bentuk pemanggilan, untuk dimintai keterangan.
"Kami berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran buat para pelaku usaha tempat hiburan," ucap Boedi kepada awak media, Senin (25/3/2024).
Diterangkan, untuk para pelaku usaha yang melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan untuk proses lebih lanjut.
"Dan tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar SE walikota tentang jam operasional di bulan ramadan juga melanggar Perda penjualan miras," akunya.
Lanjutnya, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).
“InsyaAllah penindakan lebih intens dilakukan dan ini operasi gabungan besar-besan tapi diluar ini kami punya posko atau piket untuk melakukan pengawasan," terangnya.
Boedi menambahkan, masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.
"Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya," paparnya.
(Sf/Rs)