Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret personel Polres PPU saat menggelar operasi patuh mahakam di Kelurahan Lawe-Lawe belum lama ini (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Sekitar 7.000 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia dalam Operasi Patuh Mahakam yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14-27 Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, 266 unit ditilang karena terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, tidak membawa SIM dan STNK.
“Kendaraan yang terjaring razia lumayan banyak, 4.000 roda dua dan 3.000 roda empat serta kendaraan yang dikenakan sanksi tilang kurang lebih berjumlah 266 unit,” tulisnya, Senin (28/7/2025).
“Kebanyakan yang kena tilang kendaraan roda dua karena melanggar peraturan lalu lintas dan tidak membawa surat-surat kendaraannya atau tanggal berlakunya sudah mati,” tambahnya.
Sebelum Operasi Patuh Mahakam dimulai aparat kepolisian telah melakukan sosialisasi secara harmonis dan humanis kepada masyarakat, khususnya para pengendara terkait peraturan lalu lintas.
“Kita sebelumnya sudah menyebarluaskan informasi terkait Operasi Patuh Mahakam, tepat tiga hari sebelum digelar melalui pemasangan spanduk dan semacamnya,” terangnya.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tapi juga sebagai bentuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dalam berkendara.
“Operasi ini merupakan langkah preventif dan edukatif. Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan kondusif bagi masyarakat PPU.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret personel Polres PPU saat menggelar operasi patuh mahakam di Kelurahan Lawe-Lawe belum lama ini (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Sekitar 7.000 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia dalam Operasi Patuh Mahakam yang berlangsung selama dua pekan, mulai 14-27 Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, 266 unit ditilang karena terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, tidak membawa SIM dan STNK.
“Kendaraan yang terjaring razia lumayan banyak, 4.000 roda dua dan 3.000 roda empat serta kendaraan yang dikenakan sanksi tilang kurang lebih berjumlah 266 unit,” tulisnya, Senin (28/7/2025).
“Kebanyakan yang kena tilang kendaraan roda dua karena melanggar peraturan lalu lintas dan tidak membawa surat-surat kendaraannya atau tanggal berlakunya sudah mati,” tambahnya.
Sebelum Operasi Patuh Mahakam dimulai aparat kepolisian telah melakukan sosialisasi secara harmonis dan humanis kepada masyarakat, khususnya para pengendara terkait peraturan lalu lintas.
“Kita sebelumnya sudah menyebarluaskan informasi terkait Operasi Patuh Mahakam, tepat tiga hari sebelum digelar melalui pemasangan spanduk dan semacamnya,” terangnya.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tapi juga sebagai bentuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dalam berkendara.
“Operasi ini merupakan langkah preventif dan edukatif. Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan kondusif bagi masyarakat PPU.
(Sf/Lo)