Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Batu Kajang, Paser.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan transaksi barang haram di wilayah mereka.
Pelaku berinisial S (42) dan MH (30) diamankan tim kepolisian setelah kedapatan miliki sabu seberat 0,28 gram.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut, setelah mendapatkan laporan pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dan diduga peredaran barang haram di wilayah mereka," kata AKP Hadi, Sabtu (27/6/2026).
Ketika dilakukan penyergapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku tim menemukan barang bukti berupa, satu klip sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, sendok takar, satu unit handphone dan satu unit mobil Datsun go yang diduga digunakan untuk mobilitas transaksi.
Hadi menjelaskan, barang haram itu menjadi salah satu hal yang dapat merusak masyarakat karena efek dari penyalahgunaannya tidak mengenal usia.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Batu Kajang, Paser.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan transaksi barang haram di wilayah mereka.
Pelaku berinisial S (42) dan MH (30) diamankan tim kepolisian setelah kedapatan miliki sabu seberat 0,28 gram.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut, setelah mendapatkan laporan pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dan diduga peredaran barang haram di wilayah mereka," kata AKP Hadi, Sabtu (27/6/2026).
Ketika dilakukan penyergapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku tim menemukan barang bukti berupa, satu klip sabu seberat 0,28 gram, pipet kaca, sendok takar, satu unit handphone dan satu unit mobil Datsun go yang diduga digunakan untuk mobilitas transaksi.
Hadi menjelaskan, barang haram itu menjadi salah satu hal yang dapat merusak masyarakat karena efek dari penyalahgunaannya tidak mengenal usia.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Sf/Rs)