Dua Mal di Samarinda Ini Tarif Parkirnya Naik

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    10 Januari 2025 07:03 WIB

    Loket Pembayaran parkir di Mal City Centrum Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Salah seorang pengunjung Mal City Centrum Samarinda, Ria, mengaku terkejut kala membayar tagihan di parkir mal tersebut hingga Rp14 ribu pada Rabu (8/1/2025) lalu. Tagihan itu menjadi tagihan termahal roda dua yang dibayarnya selama ini. 

    “Sekitar 7 jam saya di sana, biasanya maksimal tarif itu cuma Rp12 ribu, saya kaget ini pertama kali dapat tagihan segini,” kata Ria. Apalagi, menurutnya sejauh ini tagihan tarif parkir di mal tersebut termasuk murah dengan durasi yang lumayan lama. 

    Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu membenarkan adanya kenaikan tarif parkir di beberapa mal yang sudah memiliki izin pengelolaan parkir. 

    Ia mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut didasarkan pada SK Wali Kota Samarinda Nomor 500.11.33/440/HK-KS/XII/2024 tentang Tarif Parkir pada Lokasi Tempat Parkir Mal City Centrum oleh Pengelola Parkir PT CENTREPARK CITRA CORPORA yang ditetapkan sejak 2 Desember 2024 lalu. 

    Dalam surat tersebut tertulis untuk tarif parkir mobil sebesar Rp4 ribu di jam pertama, ditambah Rp3 ribu untuk jam berikutnya dengan maksimal tarif Rp30 ribu. 

    Untuk motor tarifnya sebesar Rp2 ribu di jam pertama, ditambah Rp2 ribu untuk jam berikutnya dengan maksimal Rp15 ribu.

    Box/truk dikenai tarif sebesar Rp6 ribu di jam pertama, ditambah Rp5 ribu untuk jam berikutnya dengan maksimal tarif Rp46 ribu. Kemudian untuk tarif parkir VIP atau valet Rp60 ribu untuk sekali masuk perhari. Sedangkan untuk tarif parkir moge (250 cc) sebesar Rp30 untuk sekali masuk perharinya. 

    Dalam SK juga ditekankan untuk melakukan pembayaran secara nontunai. Apabila masih melakukan pembayaran secara tunai maka akan diterapkan tarif berbeda dari yang sudah dituliskan di atas. 

    Apabila masyarakat masih membayar secara tunai, maka untuk kendaraan roda empat (mobil) langsung dikenai biaya sebesar Rp30 ribu, motor Rp15 ribu, box/truk Rp46 ribu, parkir VIP atau valet Rp75 ribu sekali masuk perhari, dan untuk moge (250 cc) langsung dikenai tarif Rp45 ribu sekali masuk perhari. 

    Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerapan tarif parkir progresif ini, kata Manalu, juga ingin menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan kendaraan pribadi adalah hal yang mahal. Menurutnya ini menjadi salah satu upaya menekan angka kepadatan kendaraan yang ada di Samarinda. 

    “Saat ini berlaku di City Centrum dan Big Mall yang secara izin pengelolaan parkir OSS-nya sudah terbit,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dua Mal di Samarinda Ini Tarif Parkirnya Naik

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    10 Januari 2025 07:03 WIB

    Loket Pembayaran parkir di Mal City Centrum Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Salah seorang pengunjung Mal City Centrum Samarinda, Ria, mengaku terkejut kala membayar tagihan di parkir mal tersebut hingga Rp14 ribu pada Rabu (8/1/2025) lalu. Tagihan itu menjadi tagihan termahal roda dua yang dibayarnya selama ini. 

    “Sekitar 7 jam saya di sana, biasanya maksimal tarif itu cuma Rp12 ribu, saya kaget ini pertama kali dapat tagihan segini,” kata Ria. Apalagi, menurutnya sejauh ini tagihan tarif parkir di mal tersebut termasuk murah dengan durasi yang lumayan lama. 

    Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu membenarkan adanya kenaikan tarif parkir di beberapa mal yang sudah memiliki izin pengelolaan parkir. 

    Ia mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut didasarkan pada SK Wali Kota Samarinda Nomor 500.11.33/440/HK-KS/XII/2024 tentang Tarif Parkir pada Lokasi Tempat Parkir Mal City Centrum oleh Pengelola Parkir PT CENTREPARK CITRA CORPORA yang ditetapkan sejak 2 Desember 2024 lalu. 

    Dalam surat tersebut tertulis untuk tarif parkir mobil sebesar Rp4 ribu di jam pertama, ditambah Rp3 ribu untuk jam berikutnya dengan maksimal tarif Rp30 ribu. 

    Untuk motor tarifnya sebesar Rp2 ribu di jam pertama, ditambah Rp2 ribu untuk jam berikutnya dengan maksimal Rp15 ribu.

    Box/truk dikenai tarif sebesar Rp6 ribu di jam pertama, ditambah Rp5 ribu untuk jam berikutnya dengan maksimal tarif Rp46 ribu. Kemudian untuk tarif parkir VIP atau valet Rp60 ribu untuk sekali masuk perhari. Sedangkan untuk tarif parkir moge (250 cc) sebesar Rp30 untuk sekali masuk perharinya. 

    Dalam SK juga ditekankan untuk melakukan pembayaran secara nontunai. Apabila masih melakukan pembayaran secara tunai maka akan diterapkan tarif berbeda dari yang sudah dituliskan di atas. 

    Apabila masyarakat masih membayar secara tunai, maka untuk kendaraan roda empat (mobil) langsung dikenai biaya sebesar Rp30 ribu, motor Rp15 ribu, box/truk Rp46 ribu, parkir VIP atau valet Rp75 ribu sekali masuk perhari, dan untuk moge (250 cc) langsung dikenai tarif Rp45 ribu sekali masuk perhari. 

    Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerapan tarif parkir progresif ini, kata Manalu, juga ingin menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan kendaraan pribadi adalah hal yang mahal. Menurutnya ini menjadi salah satu upaya menekan angka kepadatan kendaraan yang ada di Samarinda. 

    “Saat ini berlaku di City Centrum dan Big Mall yang secara izin pengelolaan parkir OSS-nya sudah terbit,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)