Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Dua orang mahasiswa yang telah diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim yang terlibat kasus perjudian. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Fenomena promosi judi online lewat media sosial kembali memakan korban. Dua mahasiswi asal Kalimantan Timur berinisial J asal Balikpapan (22) dan L asal Samarinda (23) diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, karena kedapatan aktif mempromosikan situs judi daring di akun Instagram mereka.
Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan aktivitas promosi yang dilakukan secara rutin. Keduanya diketahui mengunggah konten berisi tautan langsung ke situs perjudian, baik di instastory maupun di kolom biografi akun.
Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Agustus dan akhir September 2025. Menurut Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, kedua mahasiswi itu tergiur imbalan uang dari pihak yang meminta mereka membuat konten promosi.
“Mereka dijanjikan bayaran antara Rp600 ribu sampai Rp2,5 juta per bulan. Semua komunikasi dilakukan secara daring melalui Instagram,” ucap Ariansyah kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemberi tugas. Dari hasil penelusuran digital, alamat IP pihak pengendali promosi judi tersebut diketahui berasal dari luar negeri.
“Target mereka biasanya adalah akun-akun dengan lebih dari 1.000 pengikut, karena dianggap memiliki pengaruh cukup besar di media sosial,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR putih, satu kartu SIM Telkomsel, akun Dana, dua akun Instagram, satu akun email, serta satu flashdisk.
Salah satu tersangka inisial J kini sudah memasuki tahap dua dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu lainnya masih dalam proses penahanan setelah diamankan pada 30 September 2025.
Kompol Ariansyah menegaskan bahwa promosi judi online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah tergiur tawaran promosi dengan imbalan uang. Banyak dari tawaran itu ternyata terkait dengan jaringan judi online lintas negara yang memanfaatkan anak muda sebagai alat promosi.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Dua orang mahasiswa yang telah diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim yang terlibat kasus perjudian. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Fenomena promosi judi online lewat media sosial kembali memakan korban. Dua mahasiswi asal Kalimantan Timur berinisial J asal Balikpapan (22) dan L asal Samarinda (23) diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, karena kedapatan aktif mempromosikan situs judi daring di akun Instagram mereka.
Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan aktivitas promosi yang dilakukan secara rutin. Keduanya diketahui mengunggah konten berisi tautan langsung ke situs perjudian, baik di instastory maupun di kolom biografi akun.
Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Agustus dan akhir September 2025. Menurut Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, kedua mahasiswi itu tergiur imbalan uang dari pihak yang meminta mereka membuat konten promosi.
“Mereka dijanjikan bayaran antara Rp600 ribu sampai Rp2,5 juta per bulan. Semua komunikasi dilakukan secara daring melalui Instagram,” ucap Ariansyah kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemberi tugas. Dari hasil penelusuran digital, alamat IP pihak pengendali promosi judi tersebut diketahui berasal dari luar negeri.
“Target mereka biasanya adalah akun-akun dengan lebih dari 1.000 pengikut, karena dianggap memiliki pengaruh cukup besar di media sosial,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR putih, satu kartu SIM Telkomsel, akun Dana, dua akun Instagram, satu akun email, serta satu flashdisk.
Salah satu tersangka inisial J kini sudah memasuki tahap dua dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, sementara satu lainnya masih dalam proses penahanan setelah diamankan pada 30 September 2025.
Kompol Ariansyah menegaskan bahwa promosi judi online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah tergiur tawaran promosi dengan imbalan uang. Banyak dari tawaran itu ternyata terkait dengan jaringan judi online lintas negara yang memanfaatkan anak muda sebagai alat promosi.
(Sf/Rs)