Dua Kurir Sabu 21 Kg Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup di PN Tanjung Redeb Berau

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    31 Juli 2025 11:28 WIB

    Terdakwa SZ (31) dan Z (23). (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Sidang perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan dua terdakwa asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yakni SZ (31) dan Z (23). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (30/7/2025).

    Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan untuk melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Tindak pidana tersebut dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat netto 21.117 gram atau 21 kg lebih.

    Jaksa, Amrizal menjelaskan, perbedaan tuntutan terjadi lantaran JPU mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

    "SZ dituntut hukuman pidana mati, sedangkan Z dituntut penjara seumur hidup," ujar Amrizal didepan majelis hakim.

    Ia juga menjelaskan SZ lebih berat dibanding Z karena yang bersangkutan berperan aktif berhubungan dengan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang memerintahkan membawa narkotika.

    Sedangkan terdakwa kedua alias Z, hanya selaku pihak yang diajak untuk ikut melancarkan transaksi dengan menyetir mobil. Hanya saja, ia tetap harus berurusan dengan hukum karena membantu jalannya peredaran dan mengetahui kepemilikan narkoba.

    "Barang bukti yang telah disita masing-masing adalah 21 kg lebih narkotika jenis sabu yang dibungkus kedalam teh Malaysia, serta barang bukti lain untuk melancarkan aksi seperti kendaraan dan alat telekomunikasi," ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2025 saat SZ menerima tawaran dari seorang buronan bernama Carlos untuk menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp50 juta kemudian ia menyanggupi. Selanjutnya ia kembali dihubungi pada awal Februari, SZ kembali diminta mengantar sabu dengan dijanjikan imbalan Rp100 juta dengan diberi uang ongkos jalan Rp10 juta.

    Tak sampai disitu, SZ pun mengajak Z untuk ikut mengantarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan dijanjikan imbalan Rp35 juta dan Z pun menerima tawaran tersebut.

    Keduanya pun melakukan perjalanan bersama yang dimulai sejak 04 Februari 2025 kemudian pada Rabu 05 Februari 2025 keduanya pun bermalam di Hotel Grace selama empat malam. yang kemudian lalu mengambil dua tas berisi sabu di daerah Masalong.

    Dua tas ransel merek camel warna biru hitam dan abu-abu hitam tersebut berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 21 Kg yang mana mereka berdua ditugaskan untuk untuk langsung pergi membawa barang tersebut. Keduanya pun diminta memisahkan barang tersebut menjadi tiga bagian dan keduanya pun diminta mengantar sebagian barang ke Hotel Bumi Segah di Berau.

    Namun, sebelum berhasil melakukan pengantaran ketempat yang ditujukan, mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim saat tiba di parkiran hotel. Dalam mobil yang digunakan, polisi menemukan 21 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh. 

    Mengingat perjalanan panjang yang telah dilalui melalui berbagai kota, dari Makassar ke Balikpapan, lalu ke Samarinda, Malinau hingga ke Berau. Sehingganya penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dua Kurir Sabu 21 Kg Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup di PN Tanjung Redeb Berau

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    31 Juli 2025 11:28 WIB

    Terdakwa SZ (31) dan Z (23). (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Sidang perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan dua terdakwa asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yakni SZ (31) dan Z (23). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (30/7/2025).

    Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan untuk melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Tindak pidana tersebut dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat netto 21.117 gram atau 21 kg lebih.

    Jaksa, Amrizal menjelaskan, perbedaan tuntutan terjadi lantaran JPU mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

    "SZ dituntut hukuman pidana mati, sedangkan Z dituntut penjara seumur hidup," ujar Amrizal didepan majelis hakim.

    Ia juga menjelaskan SZ lebih berat dibanding Z karena yang bersangkutan berperan aktif berhubungan dengan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang memerintahkan membawa narkotika.

    Sedangkan terdakwa kedua alias Z, hanya selaku pihak yang diajak untuk ikut melancarkan transaksi dengan menyetir mobil. Hanya saja, ia tetap harus berurusan dengan hukum karena membantu jalannya peredaran dan mengetahui kepemilikan narkoba.

    "Barang bukti yang telah disita masing-masing adalah 21 kg lebih narkotika jenis sabu yang dibungkus kedalam teh Malaysia, serta barang bukti lain untuk melancarkan aksi seperti kendaraan dan alat telekomunikasi," ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2025 saat SZ menerima tawaran dari seorang buronan bernama Carlos untuk menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp50 juta kemudian ia menyanggupi. Selanjutnya ia kembali dihubungi pada awal Februari, SZ kembali diminta mengantar sabu dengan dijanjikan imbalan Rp100 juta dengan diberi uang ongkos jalan Rp10 juta.

    Tak sampai disitu, SZ pun mengajak Z untuk ikut mengantarkan Narkotika Jenis sabu-sabu dengan dijanjikan imbalan Rp35 juta dan Z pun menerima tawaran tersebut.

    Keduanya pun melakukan perjalanan bersama yang dimulai sejak 04 Februari 2025 kemudian pada Rabu 05 Februari 2025 keduanya pun bermalam di Hotel Grace selama empat malam. yang kemudian lalu mengambil dua tas berisi sabu di daerah Masalong.

    Dua tas ransel merek camel warna biru hitam dan abu-abu hitam tersebut berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 21 Kg yang mana mereka berdua ditugaskan untuk untuk langsung pergi membawa barang tersebut. Keduanya pun diminta memisahkan barang tersebut menjadi tiga bagian dan keduanya pun diminta mengantar sebagian barang ke Hotel Bumi Segah di Berau.

    Namun, sebelum berhasil melakukan pengantaran ketempat yang ditujukan, mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim saat tiba di parkiran hotel. Dalam mobil yang digunakan, polisi menemukan 21 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh. 

    Mengingat perjalanan panjang yang telah dilalui melalui berbagai kota, dari Makassar ke Balikpapan, lalu ke Samarinda, Malinau hingga ke Berau. Sehingganya penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

    (Sf/Rs)